Bidik-kasusnews.com
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya dilakukan secara profesional tanpa merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
PWI menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik, melainkan semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.
Akhmad Munir juga menilai profesi advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam negara hukum dan kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
“PWI Pusat akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi,” tutup Akhmad Munir.