JATENG:Bidik-kasusnews.com
PATI – Proyek pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hasil investigasi di lokasi pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada metode pekerjaan. Pemasangan pasangan batu kali untuk saluran irigasi diduga dilakukan tanpa galian pondasi yang memadai. Apabila benar, metode tersebut berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, sehingga bangunan lebih rentan mengalami kerusakan sebelum masa manfaatnya berakhir.
Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) selaku pelaksana kegiatan, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Sejumlah pihak meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis P3-TGAI, mengingat program ini bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi demi mendukung produktivitas pertanian.
Pengamat pembangunan menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas konstruksi, dan keselamatan kerja. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran teknis maupun administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka proses penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.