Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 8 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka IS selaku Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang kembali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Menurutnya, meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh pihak tersangka, KPK tetap memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sistem kontrol dalam proses peradilan pidana yang harus dihormati.
Dalam perkara ini, KPK memastikan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut.
Untuk menghadapi proses praperadilan, KPK melalui Biro Hukum tengah menyiapkan berbagai dokumen serta argumentasi hukum yang akan disampaikan di persidangan. Hal ini dilakukan guna menjelaskan secara menyeluruh dasar hukum penetapan tersangka dan langkah penyidikan yang telah dilakukan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Wely)
Sumber:Juru bicara kpk Budi Prasetyo