Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

 

“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan,” ujar AKBP Hadi Kristanto.

 

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya sejumlah warga yang meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa minuman keras tersebut diracik sendiri oleh para tersangka tanpa keahlian maupun izin resmi.

 

Setelah diracik, miras oplosan itu kemudian dijual kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.

 

Akibatnya, enam orang dinyatakan meninggal dunia, yakni MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara dua korban lainnya, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apapun.

 

“Kami menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras jenis apapun, baik oplosan maupun bukan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan,” ujar AKP Dwi.

 

Polres Jepara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
(Wely)

Sumber:Humas polres jepara

Follow Us On

Trending Now​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan...

Recent Post​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran pegawai untuk terus...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu...