Pengancaman Terhadap Wartawan Dalam Hal Pemberitaan !!! Ketua Umum AKPERSI Angkat Bicara.

Bidik-Kasusnews.com,Gorontalo
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras langkah yang diambil pihak pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.”

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah secara hukum. Ia menyebut, pelaporan semacam ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ini bukan sekadar soal satu pemberitaan. Ini tentang arah kebebasan pers di daerah. Ketika media menyampaikan fakta lapangan dengan pendekatan investigatif, namun malah direspon dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita sendiri,” tegas Imran dalam keterangannya, Rabu (16/04/25).

Imran menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencantumkan nama individu secara terang, tidak menuduh secara pasti, dan seluruh narasi disusun menggunakan istilah ‘dugaan’. Hal ini adalah bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjadi prinsip universal dalam hukum dan jurnalistik.

“Kalimat disusun dengan kehati-hatian. Identitas yang dilindungi, bahasa yang dikontrol, dan seluruh bukti dilampirkan. Kami berbicara fakta, bukan fitnah. Tapi ketika media bekerja sesuai etika, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu jelas upaya pembungkaman secara sistematis,” sindirnya.

Ia mengutip Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap warga negara atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, wajib menempuh hak jawab dan hak koreksi.Bukan melompat langsung ke jalur pidana tanpa proses etik dan klarifikasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.” Maka, pelaporan seperti ini bukan hanya menciderai etika demokrasi, tapi juga melanggar hukum.

“Ini soal kesadaran literasi hukum. Jangan alergi terhadap kritik, apalagi ketika kritik itu dibingkai dalam bahasa jurnalistik. Bukankah logisnya jika merasa dirugikan, maka sampaikan klarifikasi di ruang publik? Tapi jika yang dipilih adalah pelaporan polisi, maka ini bentuk arogansi anti-demokrasi,” kata Imran.

Ia menegaskan bahwa AKPERSI sebagai organisasi yang mewadahi insan pers akan mengambil sikap tegas. Menurutnya, apa yang terjadi bukan hanya serangan terhadap satu jurnalis atau satu media, tapi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang tidak nyaman bagi pemilik modal, maka tunggulah saatnya semua media akan bungkam. Dan ketika media bungkam, yang hidup hanyalah propaganda,” tegasnya dengan nada tinggi.

Imran juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemda dan kepolisian untuk segera menyelidiki substansi pemberitaan tersebut. Jika memang ada praktik pelanggaran hukum dalam bentuk eksploitasi seksual digital atau pembiaran manajemen hotel terhadap prostitusi terselubung, maka harus ada tindakan tegas dan sanksi administratif sesuai peraturan perizinan usaha.

Namun, jika dugaan itu tidak terbukti, maka media pun siap memberikan ruang koreksi dan klarifikasi. “Inilah sistem pers yang beradab: adu data, adu argumen, bukan adu laporan polisi,” ujarnya tajam.

Ketua DPD AKPERSI itu juga mengingatkan bahwa jurnalisme bukan profesi sembarangan. “Wartawan bukan penyebar gosip. Kami tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, tunduk pada Dewan Pers, dan tunduk pada hukum nasional.Tapi bukan berarti tunduk pada tekanan pemilik modal,” katanya.

Di tempat yang berbeda melalui komunikasi via jalur udara Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) menjelaskan bahwa banyak sekarang upaya – upaya dari oknum-oknum untuk melakukan pembungkaman pers ketika wartawan menemukan hal – hal yang melanggar hukum sesuai dengan hasil investigasi bahkan melalui pengancaman, intimidasi akan melaporkan dengan Undang – Undang ITE, Pencemaran nama baik dan sebagainya. Padahal mereka harusnya banyak membaca dan belajar bahwa wartawan ketika menayangkan pemberitaan dilindungi oleh undang – undang pers No.40 Tahun 1999 serta sudah melakukan investigasi yang bisa dijadikan barang bukti bukan asal – asalan, apalagi wartawan yang tergabung di AKPERSI sudah passti patuh pada KEJ. Jika ada pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan maka AKPERSI akan teruskan ke Mabes Polri dan meminta untuk menindaknya.

“DPD AKPERSI Gorontalo”
Wartawan Basori

Follow Us On

Trending Now​

Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47

Jember, Bidik-kasusnews.com – Danyonif 515 UTY/9/2 Kostrad Letkol Inf Edy Wibowo menggelar...

Duka Kodim 0410 Bandar Lampung, Serka Septianto Dimakamkan Secara Militer, Babinsa Way Kandis Kawal Hingga Prosesi Terakhir

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Suasana duka menyelimuti keluarga besar Kodim 0410/Kota Bandar...

Bangun Kesadaran Spiritual, Rutan Jepara Gelar Pengajian dan Istighatsah untuk Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana religius dan penuh kekhusyukan menyelimuti Masjid...

Wabup Andreas Lepas Kontingen Polwida Jabar 2026, Atlet Diminta Tunjukkan Semangat Juang Terbaik

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas melepas kontingen atlet...

Pemkot Sukabumi dan Hiswana Migas Perkuat Sinergi Jaga Ketersediaan Energi untuk Masyarakat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG yang aman menjadi...

136 Personel Brimob Sumsel Kawal Aksi Unjuk Rasa di Lahat, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Sumatera Selatan, Bidik-kasusnews.com  Sebanyak 136 personel gabungan dari Batalyon B Pelopor dan...

Recent Post​

Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47

Jember, Bidik-kasusnews.com – Danyonif 515 UTY/9/2 Kostrad Letkol Inf Edy Wibowo menggelar tradisi penyambutan warga baru Letkol Inf Edy...

Duka Kodim 0410 Bandar Lampung, Serka Septianto Dimakamkan Secara Militer, Babinsa Way Kandis Kawal Hingga Prosesi Terakhir

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Suasana duka menyelimuti keluarga besar Kodim 0410/Kota Bandar Lampung setelah salah satu prajurit terbaiknya...

Bangun Kesadaran Spiritual, Rutan Jepara Gelar Pengajian dan Istighatsah untuk Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana religius dan penuh kekhusyukan menyelimuti Masjid At-Taubah saat digelarnya kegiatan pengajian mujahadah...

Wabup Andreas Lepas Kontingen Polwida Jabar 2026, Atlet Diminta Tunjukkan Semangat Juang Terbaik

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas melepas kontingen atlet pelajar yang akan mewakili Kabupaten Sukabumi pada ajang...

Pemkot Sukabumi dan Hiswana Migas Perkuat Sinergi Jaga Ketersediaan Energi untuk Masyarakat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG yang aman menjadi salah satu fokus utama dalam Musyawarah Cabang...

136 Personel Brimob Sumsel Kawal Aksi Unjuk Rasa di Lahat, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Sumatera Selatan, Bidik-kasusnews.com  Sebanyak 136 personel gabungan dari Batalyon B Pelopor dan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan...

OTT KPK di Muara Enim, Sebanyak 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati Edison

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Dalam operasi...

Kasad: Kebersamaan Kunci Mengatasi Berbagai Permasalahan Masyarakat

TAPANULI TENGAH, Bidik-kasusnews.com  Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa kebersamaan dan...

KPK Soroti Pungli dan Gratifikasi dalam SPMB 2026, Integritas Pendidikan Jadi Perhatian

Bidik-kasusnews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang...