JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Sengketa yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial kini bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum yang mewakili seorang perempuan berinisial LS resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jepara pada Selasa (28/7/2026).

Laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/595/VII/2026 sekitar pukul 15.28 WIB. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial TU yang diduga berkaitan dengan video yang diunggah melalui akun TikTok Aji Cakra Indonesia.
Tim kuasa hukum yang mendampingi pelaporan terdiri atas Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H., Teguh Santoso, S.H., Tato Widodo, S.E., S.H., M.H., H. Nurhan, S.H., serta Leo.
Muh Yusuf menjelaskan, langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai isi video yang beredar di media sosial telah merugikan kehormatan dan nama baik kliennya.
«”Kami datang ke Polres Jepara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muh Yusuf usai membuat laporan.»
Selain melapor, pihak kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat unggahan maupun penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan kliennya, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan.
Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik Polres Jepara.
Pelaporan tersebut turut dihadiri keluarga LS, yakni ayah kandungnya, Siswoyo, dan suaminya, Agus. Sementara LS tidak dapat hadir secara langsung karena masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
Kuasa hukum berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan masih dalam tahap penanganan awal oleh Polres Jepara. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor masih akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.