Menjaga Marwah Pemberantasan Korupsi: KPK dan Masyarakat Sipil Kritisi RUU KUHAP

Bidik-kasusnews.com
Jakarta, — KPK tak tinggal diam. Dalam menghadapi proses pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHAP, lembaga antirasuah ini menggandeng kekuatan masyarakat sipil untuk bersuara. Bertempat di Gedung Merah Putih, 31/7/2025 forum bertajuk“KPK Mendengar” menjadi ruang penting untuk menampung suara-suara kritis terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi melemahkan KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan secara tegas bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, tapi bagian dari tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Ia menilai, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terhadap lembaga-lembaga yang bekerja dengan pendekatan khusus seperti KPK.

> “Jangan sampai semangat revisi hukum malah jadi pintu masuk pelemahan sistem penegakan hukum yang sudah kita bangun dengan susah payah,” ujarnya.

Pasal-Pasal yang Diperdebatkan

Sorotan utama datang dari masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga antikorupsi. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 329, yang menyatakan seluruh peraturan perundangan harus tunduk pada KUHAP. Para pakar menilai, pasal ini mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga lex specialis.

Charles Simabura dari PUSaKO FH Universitas Andalas menyebutkan bahwa klausul tersebut dapat menimbulkan kekacauan hukum, karena meniadakan sifat khusus yang telah dijamin melalui UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi.

> “Solusinya sederhana, tambahkan frasa ‘kecuali ditentukan lain oleh undang-undang’. Itu akan memperjelas posisi UU yang bersifat khusus seperti UU KPK,” tegas Charles.

Isu lain yang mencuat adalah Pasal 154, yang membuka ruang penundaan sidang karena praperadilan. Ketentuan ini dinilai berpotensi dimanfaatkan tersangka korupsi untuk mengulur proses hukum.

Koalisi Sipil Bergerak Bersama

Lebih dari 18 organisasi masyarakat sipil ambil bagian dalam forum ini, mulai dari ICW, TII, hingga Pusat Kajian Antikorupsi UGM. Mereka tidak sekadar hadir, tapi aktif menyuarakan poin-poin revisi penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah mereka serahkan kepada kementerian terkait.

Dalam diskusi, hadir pula akademisi, peneliti, dan perwakilan internal KPK seperti Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan jajaran direktur lainnya. Keterlibatan berbagai unsur ini menandakan bahwa perjuangan menjaga semangat pemberantasan korupsi adalah kerja bersama.

Langkah ke Depan: Hukum yang Progresif dan Adil

Forum “KPK Mendengar” menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, tetapi substansi dari demokrasi hukum.

Dengan tetap menjaga integritas hukum dan memberi ruang terhadap pengawasan publik, Indonesia punya peluang besar untuk melahirkan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan berintegritas.

> “Undang-undang harus melindungi keadilan, bukan kekuasaan,” tutup Setyo dengan penuh keyakinan.(Wely-jateng)
Sumber:kpk.go.id

Follow Us On

Trending Now​

DPRD Kaji Seksama Rencana Pinjaman Pemkot Sukabumi Rp240 Miliar ke PT SMI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah...

326 Bintara TNI AD Resmi Dilantik di Jember, Danrindam V/Brawijaya Tekankan Profesionalisme dan Semangat Belajar

JEMBER, Bidik-kasusnews.com                  Sebanyak 326 siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba)...

Kasus Bank BJB Bergulir Lagi, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali memasuki...

GPM Diperluas, Pemkot Sukabumi Sasar 35 Titik Penjualan Pangan Murah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau...

Rutan Jepara Ikuti Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (11/8) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti...

Recent Post​

DPRD Kaji Seksama Rencana Pinjaman Pemkot Sukabumi Rp240 Miliar ke PT SMI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau...

326 Bintara TNI AD Resmi Dilantik di Jember, Danrindam V/Brawijaya Tekankan Profesionalisme dan Semangat Belajar

JEMBER, Bidik-kasusnews.com                  Sebanyak 326 siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI Angkatan Darat Gelombang II Tahun...

Kasus Bank BJB Bergulir Lagi, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali memasuki babak baru. Setelah empat tersangka resmi ditahan...

Ada apa Kuwu Desa Megu Cilik Dipanggil Kejari Kota Cirebon, sebagai Saksi perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit BRI

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Surat panggilan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menjadi sorotan warga. Kuwu Desa Megu Cilik, Kecamatan...

GPM Diperluas, Pemkot Sukabumi Sasar 35 Titik Penjualan Pangan Murah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau terus diperluas Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui...

Rutan Jepara Ikuti Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (11/8) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional...

Jalan Prana Mulai Berubah, Betonisasi STA 0–600 Tuntas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya mempercepat penyelesaian betonisasi Jalan Prana di Kota Sukabumi mulai menunjukkan hasil. Hingga Selasa...

Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Serentak

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah, Kepolisian...

Gasak Jam Cartier hingga Valas, Komplotan Spesialis Bobol Rumah di Majalengka Digulung Polisi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan...