JATENG:Bidik-kasusnews.com
epara – Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bagi tahanan baru sebagai bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para tahanan dengan pemahaman mengenai tata tertib kehidupan di dalam Rutan, hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa penahanan, serta kewajiban yang harus dipatuhi guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan materi mengenai tata tertib Rutan, mekanisme pelayanan, hak-hak tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Selain itu, para tahanan baru juga diperkenalkan dengan lingkungan Rutan, alur pelayanan, jadwal kegiatan harian, serta berbagai program pembinaan yang akan diikuti selama berada di Rutan Kelas IIB Jepara.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Mapenaling merupakan tahapan penting bagi setiap tahanan baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan Rutan sekaligus memahami hak dan tanggung jawabnya. Melalui pembekalan sejak awal, diharapkan para tahanan dapat menjalani masa penahanan dengan tertib, disiplin, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan.
Melalui kegiatan Mapenaling ini, Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen memberikan pembinaan sejak hari pertama masuk Rutan dengan mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sosialisasi hak dan kewajiban menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana kehidupan di dalam Rutan yang aman, tertib, serta mendukung keberhasilan proses pembinaan bagi seluruh tahanan.rkualitas, Rutan Jepara Bekali Tahanan Baru Melalui Mapenaling.
Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bagi tahanan baru sebagai bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para tahanan dengan pemahaman mengenai tata tertib kehidupan di dalam Rutan, hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa penahanan, serta kewajiban yang harus dipatuhi guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan materi mengenai tata tertib Rutan, mekanisme pelayanan, hak-hak tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Selain itu, para tahanan baru juga diperkenalkan dengan lingkungan Rutan, alur pelayanan, jadwal kegiatan harian, serta berbagai program pembinaan yang akan diikuti selama berada di Rutan Kelas IIB Jepara.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Mapenaling merupakan tahapan penting bagi setiap tahanan baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan Rutan sekaligus memahami hak dan tanggung jawabnya. Melalui pembekalan sejak awal, diharapkan para tahanan dapat menjalani masa penahanan dengan tertib, disiplin, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan.
Melalui kegiatan Mapenaling ini, Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen memberikan pembinaan sejak hari pertama masuk Rutan dengan mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sosialisasi hak dan kewajiban menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana kehidupan di dalam Rutan yang aman, tertib, serta mendukung keberhasilan proses pembinaan bagi seluruh tahanan.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara