Bidik-kasusnews com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026), untuk mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat. Dalam kesempatan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi.

Konferensi pers dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Di hadapan awak media, ia menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga mengumumkan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, OTT yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) di Lombok Barat dan Jakarta berhasil mengamankan 19 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, delapan orang dibawa ke Jakarta, sebelum akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, KPK turut membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dengan nilai mencapai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, dana dalam rekening, dokumen kepemilikan tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, hingga dokumen transaksi pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap peran masing-masing pihak, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.(Wely)