Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pembayaran komisi jasa asuransi perkapalan antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang berlangsung pada periode 2015–2020. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu menahan empat tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Empat orang yang ditahan masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), EYT yang pernah menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko PT Pelni, serta dua pihak swasta berinisial YHP dan ZC. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK menduga praktik korupsi terjadi melalui pembayaran komisi agen yang tidak semestinya dalam proyek asuransi kapal milik PT Pelni. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, skema tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,6 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua terdakwa lain dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya penahanan empat tersangka baru, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.(Wely)
Sumber:www,go,id,kpk