Kasus Setoran Proyek di Riau Bergulir, Ajudan Gubernur Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru, Senin (9/3/2026).

 

Penetapan ini menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penambahan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

 

“Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan,” kata Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026).

 

Menurut Budi, pada hari yang sama penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami peran Marjani dalam perkara tersebut.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

 

“Kita masih mendalami berbagai bukti yang ada untuk melihat secara lebih komprehensif konstruksi perkara ini,” ujarnya.

 

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada 4 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan setoran dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

 

Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, jumlah uang yang telah diserahkan kepada Abdul Wahid tercatat mencapai Rp4,05 miliar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Kasus Setoran Proyek di Riau Bergulir, Ajudan Gubernur Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara...

Jembatan Gantung Kriyan Telah Diresmikan oleh Pangdam III/Siliwangi Menjadi Jembatan Perintis Garuda III.

Kota Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.(Senin) 9/3/2026), – Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayjen TNI...

Sekda DKI dan Kepala BPOM Pimpin Sidak Pangan Jelang Lebaran di Ciracas

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta Timur, (9/3/2026) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah...

Gerakan Literasi 15 Menit Hadir di Rutan Jepara, Dorong Warga Binaan Gemar Membaca

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan terus...

Kapolda Jabar Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Urai Macet Arus Mudik 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan...

Waspadai Geng Motor dan Perang Sarung, Bupati Dian Instruksikan Patroli Sahur di Ciawigebang

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Setahun lalu, seorang pelajar SMP ditemukan telah meninggal dunia di...

Recent Post​

Kasus Setoran Proyek di Riau Bergulir, Ajudan Gubernur Nonaktif Ditetapkan Tersangka KPK

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau...

Jembatan Gantung Kriyan Telah Diresmikan oleh Pangdam III/Siliwangi Menjadi Jembatan Perintis Garuda III.

Kota Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.(Senin) 9/3/2026), – Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E. meresmikan jembatan gantung yang berada...

Sekda DKI dan Kepala BPOM Pimpin Sidak Pangan Jelang Lebaran di Ciracas

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta Timur, (9/3/2026) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pengawas...

Gerakan Literasi 15 Menit Hadir di Rutan Jepara, Dorong Warga Binaan Gemar Membaca

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Kapolda Jabar Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Urai Macet Arus Mudik 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, melakukan peninjauan langsung kesiapan ruas Tol...

Waspadai Geng Motor dan Perang Sarung, Bupati Dian Instruksikan Patroli Sahur di Ciawigebang

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Setahun lalu, seorang pelajar SMP ditemukan telah meninggal dunia di salah satu kelurahan di Kecamatan Kuningan...

4 Kasus dan 5 Tersangka, Peredaran Narkoba Diungkap Polres Kuningan Selama Februari 2026

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Sepanjang...

Jelang Idul Fitri, Bupati Sukabumi Minta Camat Siaga Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi Asep Japar meminta seluruh camat di wilayahnya meningkatkan kesiapsiagaan menjelang Hari Raya...

Kapolres Melawi Tegaskan Kepada Personelnya Tidak Ada Ampun Terlibat Narkoba

Bidik-kasusnews.com, Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H...