Gagal Kabur, Terduga Pelaku Curanmor di Jepara Diamankan Polisi Setelah Sempat Dihakimi Massa

JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Dugaan aksi pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/7/2026), berakhir dengan diamankannya seorang terduga pelaku oleh jajaran Polsek Keling. Sebelum dievakuasi petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengejarnya usai diduga membawa kabur sepeda motor milik warga setempat.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra,Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews Dalam keterangan tertulis,menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial OD (24) merupakan warga Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Sementara itu, seorang rekan OD yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, OD bersama rekannya datang ke Desa Damarwulan sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Verza untuk menemui seorang teman. Namun, orang yang hendak ditemui tidak berada di rumah sehingga keduanya menunggu di lokasi.

 

Beberapa saat kemudian, korban berinisial TR (34) tiba di rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah, sementara kunci remote masih berada di dasbor. Saat korban masuk ke dalam rumah, salah seorang terduga pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor.

 

Korban yang menyadari motornya dibawa langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap OD di wilayah Dukuh Gilikebon, Desa Damarwulan. Sementara rekannya berhasil meloloskan diri.

 

Situasi sempat memanas ketika warga meluapkan emosinya kepada terduga pelaku. Beruntung, personel Polsek Keling segera tiba di lokasi dan mengevakuasi OD dari kerumunan massa untuk menghindari tindakan yang lebih jauh.

 

Setelah diamankan, OD dibawa ke RSUD Rehatta Kelet untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan di Polsek Keling.

 

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB, dan STNK. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu satu terduga pelaku lainnya yang masih buron.

 

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan terhadap setiap dugaan tindak pidana diharapkan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely)

Juli 14, 2026

TRENDING

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
X

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

What's New​

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Today's Hot

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Popular News

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Polres HSU Perkuat Kompetensi Personel, Ikuti Konsultasi Hukum dan Manajemen di SPN Polda Kalimantan Selatan

Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya meningkatkan...

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan...

Kawal Penyampaian Aspirasi KDKMP, Polres Majalengka Gelar Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Bupati

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat...

Tradisi Kehormatan Brimob Berlanjut, Brigjen Pol. Pradah Pinunjul Saksikan Serah Terima Dhuaja Satya Bajra Tiksna di Polda Kalsel

Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Estafet kepemimpinan di lingkungan Satuan Brimob Polda Kalimantan...

Bangun Kesamaan Visi dan Ketajaman Taktis, Danpas Pelopor Buka Pelatihan Manajemen Taktis Danyon Pelopor T.A. 2026

Bogor, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat kualitas kepemimpinan lapangan di...

Gagal Kabur, Terduga Pelaku Curanmor di Jepara Diamankan Polisi Setelah Sempat Dihakimi Massa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Dugaan aksi pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan...

Recent Post​

Polres HSU Perkuat Kompetensi Personel, Ikuti Konsultasi Hukum dan Manajemen di SPN Polda Kalimantan Selatan

Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna menghadirkan...

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN...

Kawal Penyampaian Aspirasi KDKMP, Polres Majalengka Gelar Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Bupati

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjamin kelancaran hak warga negara...

Tradisi Kehormatan Brimob Berlanjut, Brigjen Pol. Pradah Pinunjul Saksikan Serah Terima Dhuaja Satya Bajra Tiksna di Polda Kalsel

Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Estafet kepemimpinan di lingkungan Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan ditandai dengan Upacara Serah Terima...

Bangun Kesamaan Visi dan Ketajaman Taktis, Danpas Pelopor Buka Pelatihan Manajemen Taktis Danyon Pelopor T.A. 2026

Bogor, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat kualitas kepemimpinan lapangan di lingkungan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, Komandan...

Gagal Kabur, Terduga Pelaku Curanmor di Jepara Diamankan Polisi Setelah Sempat Dihakimi Massa

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Dugaan aksi pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/7/2026)...

Kasad Dampingi Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri di Mabes TNI

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com –  Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mendampingi Panglima TNI Jenderal...

Patroli Pagi Polsek Banjang Sasar Kawasan Sekolah, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di HSU

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali mengintensifkan patroli pagi dan pengaturan lalu...

Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Tabligh Akbar di Amuntai Berlangsung Khidmat, Polres HSU Hadir Jaga Sinergi dan Kamtibmas

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Suasana penuh kekhusyukan menyelimuti Halaman Langgar Hajar Aswat, Jalan H. Abdul Gani Majedi (Tambus Paliwara Sungai...

Weekly Top

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)