Enam Residivis Kembali Terjerat, Polres Jepara Ungkap 20 Kasus Narkoba

JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA-10-juni-2026- Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam waktu hampir enam bulan, Polres Jepara mengungkap 20 kasus narkotika dan obat berbahaya dengan 23 orang tersangka, termasuk enam pelaku yang diketahui merupakan residivis.

Data tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Jepara selama periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026. Rincian keberhasilan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).

 

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Jepara. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan tercatat menjadi lokasi dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing empat tempat kejadian perkara.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus di Kecamatan Jepara dan Mayong. Dua kasus ditemukan di Kecamatan Mlonggo, sedangkan Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, serta Nalumsari masing-masing tercatat satu kasus.

“Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami mengungkap 20 TKP dan mengamankan 23 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis,” kata Kompol Faris Budiman.

 

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya daftar G. Barang bukti itu diamankan dari para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat berbahaya di wilayah Jepara.

 

Polres Jepara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan, baik melalui operasi kepolisian maupun tindak lanjut dari laporan masyarakat.

 

Para pelaku narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.

 

Sementara pelaku dengan barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2 miliar.

 

Untuk kasus obat berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Kompol Faris Budiman mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

 

“Kami meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.

 

Polres Jepara berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman serta mewujudkan Jepara Bersih Narkoba atau Bersinar.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Polda Jabar Borong Penghargaan HUT Lalu Lintas ke-71, Raih Empat Juara 1

BANDUNG — Bidik-kasusnews.com                Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat...

Hasil Sidak Revitalisasi Sekolah Komisi IV DPRD Majalengka Temukan KBM Berjalan Lancar 

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka melalui...

Cegah Gangguan Kamtib, Ka.KPR Rutan Jepara Turun Langsung Cek Kondisi Area

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Langkah menjaga keamanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara...

Cegah Barang Terlarang Masuk Rutan, Petugas Periksa Barang dan Badan Pengunjung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sabtu, 26 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno,Turun Langsung Memantau Razia Knalpot Brong

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H...

Pentas Seni Tanaharum Bakarasmin Agung Meriahkan Malam di Amuntai, Polres HSU Turut Hadir

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Suasana malam di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)...

Recent Post​

Polda Jabar Borong Penghargaan HUT Lalu Lintas ke-71, Raih Empat Juara 1

BANDUNG — Bidik-kasusnews.com                Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat bersama jajaran Satlantas Polres berhasil menorehkan...

Hasil Sidak Revitalisasi Sekolah Komisi IV DPRD Majalengka Temukan KBM Berjalan Lancar 

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang SD, Joko Setiyono bersama rombongan...

Cegah Gangguan Kamtib, Ka.KPR Rutan Jepara Turun Langsung Cek Kondisi Area

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Langkah menjaga keamanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus diperkuat. Kepala...

Cegah Barang Terlarang Masuk Rutan, Petugas Periksa Barang dan Badan Pengunjung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sabtu, 26 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara memperketat pengawasan terhadap setiap...

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno,Turun Langsung Memantau Razia Knalpot Brong

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K.,M.Si. turun langsung memantau dan memimpin...

Pentas Seni Tanaharum Bakarasmin Agung Meriahkan Malam di Amuntai, Polres HSU Turut Hadir

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Suasana malam di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diwarnai pagelaran seni dan pertunjukan budaya...

Dugaan Distribusi Solar Bersubsidi di Pemalang Disorot, Aparat Diminta Telusuri Rantai Moga–Kalimas

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten...

Cikundul Membara, DLH: Titik Api Muncul di TPA Tak Aktif Selama 12 Tahun

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kebakaran kembali melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah tidak aktif di wilayah Kota Sukabumi, Sabtu...

Usai Kejurda Grasstrack, Panitia Bagikan Sembako dan Santunan untuk Warga Sekitar Sirkuit

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sepekan setelah Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack IMI Jawa Barat 2026 putaran pertama digelar pada 19-20 September...