JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA-10-juni-2026- Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam waktu hampir enam bulan, Polres Jepara mengungkap 20 kasus narkotika dan obat berbahaya dengan 23 orang tersangka, termasuk enam pelaku yang diketahui merupakan residivis.

Data tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Jepara selama periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026. Rincian keberhasilan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Jepara. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan tercatat menjadi lokasi dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing empat tempat kejadian perkara.
Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus di Kecamatan Jepara dan Mayong. Dua kasus ditemukan di Kecamatan Mlonggo, sedangkan Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, serta Nalumsari masing-masing tercatat satu kasus.
“Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami mengungkap 20 TKP dan mengamankan 23 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis,” kata Kompol Faris Budiman.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya daftar G. Barang bukti itu diamankan dari para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat berbahaya di wilayah Jepara.
Polres Jepara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan, baik melalui operasi kepolisian maupun tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Para pelaku narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Sementara pelaku dengan barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Untuk kasus obat berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kompol Faris Budiman mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.
Polres Jepara berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman serta mewujudkan Jepara Bersih Narkoba atau Bersinar.(Wely)