Diduga Tak Tepat Sasaran,Harga LPG Subsidi Dan Solar Eceran Melambung Tinggi Di Kapuas Hulu,Pengawasan Lemah,Bupatinya Tidur !!!

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat
Tingginya harga LPG subsidi 3 kilogram dan solar subsidi yang beredar di tingkat eceran kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha tertentu yang berhak menerima subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, harga LPG subsidi 3 kilogram di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas Hulu disebut berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung di tingkat pengecer. Sementara itu,solar subsidi yang dijual secara eceran dilaporkan mencapai Rp20.000 hingga Rp27.000 per liter, tergantung lokasi dan biaya pengantaran.

Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.

Salah seorang warga, Linda Wati atau yang akrab disapa Bi Wati, mengaku kecewa dengan kondisi distribusi LPG subsidi yang menurutnya masih menjadi persoalan di lapangan.

Menurut Bi Wati, masyarakat kerap harus mengantre selama berjam-jam untuk mendapatkan LPG 3 kilogram subsidi di wilayah Kedamin. Namun demikian, harga yang dibayarkan masyarakat dinilai sudah cukup tinggi.

“Kami sering mengantre berjam-jam di pangkalan LPG 3 kilogram subsidi di Kedamin.Tetapi setelah mengantre lama, harga yang kami bayar sudah mencapai sekitar Rp27.000 per tabung. Kondisi ini tentu memberatkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya ingin subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil. Jangan sampai masyarakat harus mengantre lama tetapi tetap membeli dengan harga yang terus naik,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Hermansyah atau yang akrab disapa Uju Her. Ia mengaku merasakan langsung dampak tingginya harga solar subsidi yang dijual secara eceran.

Menurutnya, harga solar subsidi yang dibeli masyarakat saat ini dapat mencapai Rp20.000 per liter. Bahkan apabila diantar ke lokasi kerja yang jauh, harganya dapat mencapai Rp27.000 per liter.

“Sebagai masyarakat, kami tentu merasa keberatan. Solar subsidi seharusnya membantu masyarakat dan pelaku usaha kecil, tetapi kenyataannya harga yang kami beli jauh lebih tinggi. Kami berharap ada perhatian dan pengawasan yang serius dari pemerintah maupun aparat terkait,” kata Uju Her.

LPK RI Kalbar Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Subsidi

Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib, meminta pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi LPG dan BBM subsidi.

Menurut Najib, subsidi energi merupakan program strategis negara yang harus tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

“Kami menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait tingginya harga LPG subsidi dan solar subsidi di beberapa wilayah. Jika kondisi tersebut benar terjadi secara masif, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi agar subsidi tidak kehilangan tujuan utamanya,” ujar Muhammad Najib kepada awak media.

Najib menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh LPG dan BBM subsidi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Subsidi diberikan menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Karena itu, distribusinya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Ia juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan secara berkala terhadap agen, pangkalan, hingga jaringan distribusi lainnya guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan LPG subsidi dan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Ketentuan terkait pengawasan distribusi dan penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi tetap mengacu pada regulasi sektor energi dan migas yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa yang diperdagangkan serta tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen.

4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur pendistribusian BBM serta LPG subsidi

Distribusi barang subsidi wajib dilakukan sesuai peruntukan dan kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.

Masyarakat Desak Pengawasan Lebih Ketat

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, aparat kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi dan solar subsidi, mulai dari tingkat agen, pangkalan hingga penjualan eceran.

Warga juga meminta agar apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi energi bersubsidi, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menilai bahwa pengawasan yang efektif sangat penting agar program subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi warga kecil yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.

Sumber: Aduan/ Laporan Masyarakat
Wartawan Si Juli

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kepala BGN Jadi Tersangka dan Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Bidik-kasusnews.com Jakarta-3-juni-2026-Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi...

Pengrajin dan Penata Lanskap Asal Surade Berharap Dukungan Modal untuk Kembangkan Usaha Kreatif

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kreativitas dan keterampilan yang dimiliki Harun, warga Kampung...

Pasca Demo, Koordinator Aksi 2626 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka pada Warga Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Koordinator Aksi 2626 Forum Komunikasi Pengurus RT dan RW (FK...

Penuh Haru dan Kehormatan, Dansat Brimob Polda Sumsel Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Purnabakti Kompol Sugeng

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai Upacara Pelepasan...

Babinsa Segalamider Pimpin Aksi Bersih Drainase, Cegah Banjir dan Kembalikan Kelancaran Aliran Air di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Komitmen TNI dalam membantu mengatasi permasalahan masyarakat...

Recent Post​

Kepala BGN Jadi Tersangka dan Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Bidik-kasusnews.com Jakarta-3-juni-2026-Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka...

Pengrajin dan Penata Lanskap Asal Surade Berharap Dukungan Modal untuk Kembangkan Usaha Kreatif

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kreativitas dan keterampilan yang dimiliki Harun, warga Kampung Cicariu, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade...

Pasca Demo, Koordinator Aksi 2626 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka pada Warga Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Koordinator Aksi 2626 Forum Komunikasi Pengurus RT dan RW (FK RT-RW) Kota Sukabumi, Mauly Fahlevi Prawira...

Penuh Haru dan Kehormatan, Dansat Brimob Polda Sumsel Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Purnabakti Kompol Sugeng

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai Upacara Pelepasan Purnabakti Pedang Pora yang digelar di Markas Komando...

Babinsa Segalamider Pimpin Aksi Bersih Drainase, Cegah Banjir dan Kembalikan Kelancaran Aliran Air di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Komitmen TNI dalam membantu mengatasi permasalahan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Kelurahan...

Diduga Tak Tepat Sasaran,Harga LPG Subsidi Dan Solar Eceran Melambung Tinggi Di Kapuas Hulu,Pengawasan Lemah,Bupatinya Tidur !!!

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Tingginya harga LPG subsidi 3 kilogram dan solar subsidi yang beredar di tingkat eceran kembali...

Polsek Banjang Serahkan Mobil Dinas Ford Ranger Rusak Berat ke Baglog Polres HSU, Wujud Tertib Administrasi Aset Negara

HSU | Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset negara secara akuntabel, Polsek Banjang menyerahkan satu unit...

Reses di Waluran, Anang Tampung Aspirasi Pendidikan dan Infrastruktur Warga Mangunjaya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anang, menggelar Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Amuntai Selatan Gelar Bakti Religi di Makam Pahlawan Perang Banjar Datu H. Abdullah

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Amuntai Selatan melaksanakan kegiatan Bakti Religi...