Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama dan Peran Para Tersangka

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima.

3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah.

4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah.

5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex.

6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan.

7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid.

Modus dan Penyimpangan

Modus korupsi meliputi:

Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan

Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi

Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan

Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN)

Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Follow Us On

Trending Now​

Syukuran Nelayan Minajaya ke-13, Punya Daya Ungkit Besar bagi Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM –  Peringatan Hari Nelayan ke-13 di Pantai Minajaya, Desa...

Pengaspalan Jalan Gang di Bandorasa Kulon Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Banyak yang Coplok

KUNINGAN – Bidik Kasus News Proyek perbaikan jalan gang kecil di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan...

Pembaruan KUHAP Disorot, Jaksa Agung: Mekanisme Upaya Paksa Perlu Pengawasan Ketat

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan...

Langkah Kecil, Harapan Besar: BANN dan Duta Anti Narkoba Kunjungi Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Juli 2025 — Pagi itu, suasana di Rumah Tahanan Negara (Rutan)...

Bangun Semangat Nasionalisme, Rutan Jepara Gelar Apel Pagi Bersama Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Juli 2025 — Ada yang istimewa pagi ini di Rumah Tahanan Negara...

Wali Kota Sukabumi: RT-RW Garda Terdepan Pelayanan, Anggaran dan Pelatihan Diperkuat ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Struktur pengurus di RT dan RW bukan sekadar membidangi...

Recent Post​

Syukuran Nelayan Minajaya ke-13, Punya Daya Ungkit Besar bagi Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM –  Peringatan Hari Nelayan ke-13 di Pantai Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis...

Pengaspalan Jalan Gang di Bandorasa Kulon Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Banyak yang Coplok

KUNINGAN – Bidik Kasus News Proyek perbaikan jalan gang kecil di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai keluhan warga...

Pembaruan KUHAP Disorot, Jaksa Agung: Mekanisme Upaya Paksa Perlu Pengawasan Ketat

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

Langkah Kecil, Harapan Besar: BANN dan Duta Anti Narkoba Kunjungi Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Juli 2025 — Pagi itu, suasana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terasa berbeda. Senyuman...

Bangun Semangat Nasionalisme, Rutan Jepara Gelar Apel Pagi Bersama Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 24 Juli 2025 — Ada yang istimewa pagi ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Di tengah keseharian...

Wali Kota Sukabumi: RT-RW Garda Terdepan Pelayanan, Anggaran dan Pelatihan Diperkuat ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Struktur pengurus di RT dan RW bukan sekadar membidangi administratif, melainkan garda terdepan dalam mewujudkan...

Batal Bayar Rp250 Juta, Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit Dituding Hindari Komitmen

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik terkait pembayaran dana sebesar Rp250 juta antara Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta...

Janji Tinggal Janji, Oknum polres jepara Bripka PB Diduga Tipu Warga Ratusan Juta — Kini Disidang, Proses Pidana Menanti

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA –24/juli/2025 Kepercayaan yang diberikan seorang warga berinisial CL kepada seorang oknum aparat penegak hukum di...

Desa Cibitung Gelar Aksi Donor Darah, Targetkan Partisipasi Masyarakat yang Tinggi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM-Pemerintah Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan RSUD Jampangkulon Provinsi Jawa...