Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jumat (28/11/2025) sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, yang bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak. Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, Bogor, 63 tahun / 09 Desember 1961, Laki-laki, WNI / Indonesia, telah dilakukan penangkapan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya. Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan,sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya. Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu, menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Atas Putusan PT Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri. Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Memohon Bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum. Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi, Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran. “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya Kajati menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga. “Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” lanjutnya. Wartawan Mulyawan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Kegiatan ini dilaksanakan secara intensif dan rutin sebagai langkah preventif mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam rutan. Razia dilakukan pada Jum’at (3/10) oleh tim gabungan petugas Rutan Jepara, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), dengan pengawasan langsung oleh Kepala Rutan Jepara. Sasaran razia kali ini adalah beberapa blok hunian yang dipilih secara acak untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran kamtib. Dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar, termasuk memeriksa tempat tidur, lemari, barang pribadi, serta sudut-sudut yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Hasil penggeledahan menunjukkan tidak ditemukannya narkoba maupun alat komunikasi ilegal seperti ponsel, namun petugas mengamankan beberapa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti kabel listrik tidak standar, sendok logam, dan alat masak rakitan. “Razia ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kami pastikan semua kegiatan dilakukan secara humanis, tanpa kekerasan, dan tetap menghormati hak-hak warga binaan,” ujar Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo. Kegiatan razia ini juga menjadi bagian dari implementasi program “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemsyarakatan. Selain itu, razia ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan warga binaan agar selalu menaati peraturan yang berlaku di dalam lingkungan rutan. Seluruh proses penggeledahan berlangsung kondusif dan mendapat kerja sama yang baik dari para warga binaan. Petugas juga menyampaikan edukasi terkait pentingnya menjaga keamanan bersama dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. “Kami ingin menciptakan suasana pembinaan yang positif dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Kebersihan dan keamanan lingkungan rutan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Ka.KPR Rutan Jepara. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi antar petugas, serta memberikan pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan. Dengan langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan Rutan Jepara tetap menjadi lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan humanis.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –3-Oktober-2025- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali mencatatkan inovasi positif. Sebidang lahan tidur di area rutan yang semula tidak dimanfaatkan kini disulap menjadi kebun produktif dengan berbagai tanaman pangan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan pembinaan kemandirian bagi warga binaan. “Kami tidak ingin ada lahan yang mubazir. Melalui kebun ini, warga binaan belajar sekaligus berkontribusi secara nyata,” ujarnya, Jumat (3/10/2025). Beragam tanaman tumbuh subur di kebun tersebut, mulai dari terong, cabai, kemangi, hingga daun katuk. Seluruh proses pengolahan tanah, penanaman, dan perawatan dilakukan oleh warga binaan di bawah pendampingan petugas. Kegiatan ini bukan hanya menghasilkan pangan segar, tetapi juga memberikan dampak psikologis positif. Rutan Jepara turut bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perumda Jepara dalam bentuk pelatihan, penyediaan bibit, serta pendampingan teknis untuk meningkatkan produktivitas kebun. Ke depan, Rutan berencana memperluas lahan, menambah jenis tanaman baru, bahkan mengembangkan sektor peternakan dan pengolahan hasil panen. > “Kami ingin Rutan menjadi tempat pembinaan yang benar-benar membentuk pribadi produktif. Dari balik jeruji, warga binaan tetap bisa memberi manfaat bagi lingkungan dan bangsa,” tegas Renza. Langkah ini menjadi bukti bahwa pembinaan di Rutan tidak sebatas rutinitas, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap isu strategis nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa (1/10), sebagai bentuk penghormatan atas nilai-nilai dasar negara serta penguatan semangat kebangsaan di lingkungan pemasyarakatan. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung khidmat di halaman utama Rutan Jepara. Seluruh pegawai, staf, serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) turut hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya menjadikan momen Hari Kesaktian Pancasila sebagai refleksi bersama atas pentingnya persatuan, kesetiaan terhadap negara, dan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila di segala lini kehidupan. “Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai pengingat bahwa Pancasila adalah fondasi bangsa yang harus terus kita jaga dan lestarikan. Termasuk di lingkungan pemasyarakatan, semangat ini harus tetap menyala,” tegas Renza Maisetyo. Rangkaian upacara meliputi pembacaan Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pembacaan ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Para peserta upacara tampak mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan rasa nasionalisme yang tinggi. Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pesan-pesan moral kepada WBP agar tetap memiliki semangat cinta tanah air, serta tidak melupakan jati diri sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung nilai-nilai luhur Pancasila. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Tema nasional tahun ini adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, yang selaras dengan tujuan pembinaan di dalam rutan. Dengan diselenggarakannya upacara Hari Kesaktian Pancasila ini, Rutan Jepara berharap seluruh jajaran serta warga binaan dapat terus menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kebhinekaan, dan persatuan dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun kelak setelah kembali ke masyarakat.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 01 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat bersama jajaran Humas yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, pada Rabu (01/10). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-24.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sekaligus mempersiapkan keikutsertaan dalam Lomba Video Mars Kemenimipas yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Dalam arahannya, Karutan Jepara menekankan pentingnya keterlibatan seluruh jajaran dalam mendukung pelaksanaan lomba tersebut, khususnya tim Humas Rutan Jepara yang menjadi ujung tombak publikasi dan kreativitas konten. > “Lomba ini bukan sekadar kompetisi, melainkan juga ajang untuk menunjukkan semangat, identitas, dan integritas kita sebagai bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Saya berharap tim dapat menampilkan karya terbaik yang kreatif, rapi, dan berkualitas,” ujar Karutan Jepara. Rapat membahas teknis pelaksanaan pembuatan video, mulai dari konsep, penentuan lokasi pengambilan gambar, pembagian peran pegawai, hingga strategi publikasi melalui akun media sosial resmi Rutan Jepara sesuai ketentuan lomba. Sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan Kanwil Jateng, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib mengikuti lomba dalam bentuk video klip Mars Kemenimipas dengan ketentuan format landscape, resolusi minimal Full HD, diunggah melalui Instagram resmi masing-masing UPT dengan menandai akun @pemasyarakatanjateng, serta dikirim melalui tautan Google Drive yang telah ditentukan. Batas akhir pengumpulan karya adalah Senin, 20 Oktober 2025. Melalui rapat ini, Rutan Jepara berkomitmen untuk menyajikan video yang tidak hanya memenuhi syarat teknis, tetapi juga mengedepankan nilai semangat kebersamaan, kreativitas, serta profesionalitas pegawai. Dengan langkah persiapan yang matang, diharapkan karya video Rutan Jepara mampu memberikan hasil terbaik sekaligus memperkuat citra positif pemasyarakatan di mata publik.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana berbeda terasa di halaman pertanian Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Bukan sekadar aktivitas pengamanan, melainkan pemandangan hijau penuh hasil bumi. Ratusan terong segar dipetik dalam sebuah panen raya yang digelar oleh warga binaan, Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pembinaan kemandirian di dalam rutan tidak berhenti pada teori semata. Dengan pendampingan petugas, warga binaan berhasil mengelola lahan pertanian hingga membuahkan hasil. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Benny Apridona, yang memimpin langsung jalannya panen, menyebut keberhasilan ini sebagai simbol semangat kerja keras warga binaan. “Di balik jeruji, mereka tetap bisa berdaya. Panen ini adalah bukti bahwa pembinaan kemandirian berjalan baik, menanamkan nilai-nilai disiplin, kerja sama, sekaligus keterampilan yang berguna,” jelas Benny. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menambahkan bahwa program pertanian tersebut merupakan bagian dari akselerasi pembinaan produktif yang menjadi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus mampu menghadirkan kegiatan yang adaptif dan memberi dampak nyata, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Program ini bukan hanya memberi pengalaman bertani kepada warga binaan, tapi juga menghadirkan manfaat nyata. Kami ingin agar hasil dari panen ini bisa menjadi nilai tambah, baik bagi mereka sendiri maupun masyarakat luas,” ujar Renza. Tak hanya menghasilkan terong segar, panen ini juga menumbuhkan optimisme baru di kalangan warga binaan. Mereka menyadari bahwa masa pidana tidak menjadi penghalang untuk terus belajar, berkarya, dan memberikan kontribusi positif. Dengan keberhasilan ini, Rutan Jepara sekaligus menunjukkan wajah baru pemasyarakatan: bahwa di tengah keterbatasan, selalu ada ruang untuk menanam, merawat, dan memanen harapan. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Rutan Kelas IIB Jepara hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Jepara tentang pelayanan kesehatan. Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warga binaan. Dengan adanya PKS ini, Puskesmas Jepara akan memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan, termasuk pemeriksaan penyakit menular dan tidak menular, skrining kesehatan mental jiwa, edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat, serta pengobatan bagi warga binaan yang sakit. Pelayanan kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan dan membantu mereka dalam proses pembinaan. Kepala Rutan Jepara menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan komitmen Rutan Jepara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan. “Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, warga binaan dapat menerima pelayanan kesehatan yang optimal dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi kesehatan yang baik,” ujarnya. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan warga binaan dapat menerima pelayanan kesehatan yang memadai dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka selama menjalani masa pidana.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 30 Agustus 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar melalui kegiatan bakti sosial. Dengan mengusung tema “Sinergi dan Empati”, kegiatan ini menjadi bentuk nyata peran aktif Rutan Jepara dalam membangun hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar. Kegiatan bakti sosial ini melibatkan jajaran pegawai Rutan Jepara dan CPNS Rutan Jepara. Mereka bersama-sama menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area Rutan, khususnya warga yang kurang mampu. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen sosial Rutan Jepara terhadap masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa keberadaan Rutan bukan hanya sebagai tempat pembinaan warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut peduli dan hadir di tengah-tengah mereka,” ujarnya. Sebanyak 40 (empat puluh) paket sembako dibagikan kepada warga, yang terdiri dari kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, mie instan, dan bahan pokok lainnya. Proses penyaluran dilakukan secara langsung dengan pendekatan humanis dan penuh kehangatan. Salah satu warga penerima bantuan, Ibu Nur (56), mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Rutan Jepara. “Kami merasa sangat terbantu. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang cukup sulit saat ini,” tuturnya dengan haru. Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat citra positif institusi pemasyarakatan serta mendekatkan hubungan antara petugas, warga binaan, dan masyarakat. Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 29 Agustus 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai agenda rutin dalam menyeleksi warga binaan yang berpotensi mendapatkan hak bebas bersyarat. Sidang ini menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana pembinaan di dalam rutan telah membuahkan hasil. Sidang TPP menghadirkan unsur pejabat pemasyarakatan lintas bidang yang melakukan analisis terhadap catatan perilaku serta perkembangan warga binaan. Evaluasi tidak hanya menyentuh aspek kepatuhan terhadap aturan selama menjalani pidana, tetapi juga keterlibatan mereka dalam program pembinaan, baik pendidikan, keterampilan, maupun pembinaan mental dan spiritual. Menurut jajaran Rutan Jepara, keputusan yang diambil dalam sidang TPP harus berlandaskan pertimbangan objektif demi menjamin bahwa warga binaan yang memperoleh hak integrasi memiliki kesiapan penuh. “Kami berusaha selektif agar program pembinaan benar-benar bermakna, dan setiap warga binaan yang pulang ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap salah satu anggota tim TPP. Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, sidang TPP diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemberian hak narapidana dan rasa aman masyarakat. Rutan Jepara menegaskan, pembinaan tidak berhenti pada masa pidana semata, melainkan berlanjut hingga warga binaan siap kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang produktif.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran untuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Bantuan berupa Barang Milik Negara (BMN) ini ditujukan untuk memperkuat sarana pengamanan dan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi risiko kebakaran. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan perlengkapan tersebut sangat penting untuk menunjang keamanan dan keselamatan di lingkungan rutan. “Kami berterima kasih atas perhatian Ditjenpas. Fasilitas ini akan kami gunakan untuk pencegahan maupun penanggulangan kebakaran,” ujarnya. Peralatan yang diterima antara lain alat pemadam api ringan (APAR), hydrant box, selang pemadam, serta perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh perlengkapan ditempatkan di area strategis rutan dan digunakan dalam latihan simulasi petugas. Rutan Jepara berkomitmen melakukan pelatihan rutin agar seluruh petugas sigap menghadapi keadaan darurat. Program bantuan ini merupakan bagian dari kebijakan Ditjenpas untuk meningkatkan standar keamanan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.(Wely-jateng)