Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama dan Peran Para Tersangka

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima.

3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah.

4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah.

5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex.

6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan.

7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid.

Modus dan Penyimpangan

Modus korupsi meliputi:

Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan

Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi

Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan

Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN)

Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus)

Sumber: Puspenkum Kejagung

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Hari Bhayangkara ke-80, Korbrimob Polri Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 20 Pasien di RS Bhayangkara Brimob

Depok, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Korps...

BPRS Kota Sukabumi Diterpa Isu Pengunduran Diri Dirut, Pemkot dan DPRD Buka Suara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota...

Satlantas Polres HSU dan Jasa Raharja Bekali Relawan Kemampuan PPGD, Perkuat Peran Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memperkuat...

BJI Audiensi dengan DLH Kabupaten Cirebon, Perkuat Sinergi Pengawasan Lingkungan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Bikers Jurnalis Indonesia (BJI) menggelar audiensi dengan Dinas...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Lomba Menembak Eksekutif, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta...

Recent Post​

Hari Bhayangkara ke-80, Korbrimob Polri Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 20 Pasien di RS Bhayangkara Brimob

Depok, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Korps Brimob Polri melalui Rumah Sakit Bhayangkara Brimob...

BPRS Kota Sukabumi Diterpa Isu Pengunduran Diri Dirut, Pemkot dan DPRD Buka Suara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi...

Satlantas Polres HSU dan Jasa Raharja Bekali Relawan Kemampuan PPGD, Perkuat Peran Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memperkuat kemampuan masyarakat dalam memberikan pertolongan...

BJI Audiensi dengan DLH Kabupaten Cirebon, Perkuat Sinergi Pengawasan Lingkungan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Bikers Jurnalis Indonesia (BJI) menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon guna membahas...

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Cirebon Gelar Bakti Religi dan Serahkan Bantuan Peralatan Kebersihan di Makam Keramat Pangeran Cakrabuana

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Bakti Religi di kawasan Makam...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Lomba Menembak Eksekutif, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon menggelar Lomba Menembak Eksekutif yang...

KASUS RAIBNYA UANG Rp850 JUTA MILIK BRILINK AMANDA MASIH MENJADI MISTERI, PELAKU BELUM TERUNGKAP

Kab Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Kasus hilangnya uang tunai senilai Rp850 juta di tengah perjalanan milik BRILink Amanda hingga saat ini masih...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Ambil Peran Aktif dalam Turnamen Sepak Bola Putra Hadirin Cup II U-40

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 19 Juni 2026 – Kiprah Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali terlihat dalam kegiatan kemasyarakatan. Kali...

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

JATENG-Pati-Bidik_Kasusnews.com  – Komandan Kodim (Dandim) 0718/Pati Letkol Arm Timotius Yogi , M.Han., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka...