JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Selasa, 28 Juli 2026
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi tahanan baru dengan materi Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Bachtiar Oktaffiandi, sebagai bekal awal bagi para tahanan dalam menjalani masa penahanan di Rutan Jepara.

Dalam sosialisasi tersebut, Bachtiar Oktaffiandi menjelaskan berbagai hak yang dimiliki tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban yang harus dipatuhi, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, para tahanan baru juga diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Rutan Jepara, mekanisme penyampaian keluhan, serta pentingnya mematuhi seluruh aturan dan arahan petugas sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan Mapenaling merupakan tahapan penting untuk membantu tahanan baru mengenal lingkungan rutan sekaligus memahami hak dan kewajibannya.
“Mapenaling menjadi langkah awal agar setiap tahanan baru dapat beradaptasi dengan baik, memahami aturan yang berlaku, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di Rutan Jepara. Dengan demikian, proses pembinaan dapat berjalan secara tertib, aman, dan kondusif,” ujar Renza.
Kegiatan Mapenaling terkait Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, sebagai wujud komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang profesional, humanis, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara