KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.
.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima selama Februari 2026. Kasus yang diungkap meliputi peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, hingga obat keras terbatas.
.
“Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka. Kasusnya terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, serta 2 kasus peredaran obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).
.
Kelima tersangka yang diamankan yakni T.S (31) warga Kecamatan Ciwaru, Y.S.T (32) dan A.D.P (32) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, R.S (31) warga Kabupaten Cianjur, serta D.G (28) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut di antaranya 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram, 260 butir psikotropika berbagai jenis, serta 2.811 butir obat keras terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl.
.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
.
Jojo menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Sebagian menggunakan sistem “tempel” dengan memanfaatkan peta digital untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba, sementara sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD)..
.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap tersangka T.S di pinggir jalan desa setempat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponselnya, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan sabu yang telah ditebar di beberapa titik.
.
“Dari pengembangan peta tersebut, petugas menemukan 37 paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik. Seluruh barang bukti itu diakui milik tersangka,” jelasnya.
.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Y.S.T dan A.D.P ditangkap di wilayah Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur dengan barang bukti ribuan pil tramadol serta ratusan butir psikotropika seperti alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet.
.
Kasus lain melibatkan tersangka R.S yang ditangkap di depan sebuah apotek di Jalan Siliwangi dengan barang bukti 1.280 butir tramadol. Sedangkan tersangka D.G diamankan di rumahnya di Kelurahan Purwawinangun dengan ratusan pil tramadol dan trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan.
.
Polisi menduga sebagian barang terlarang tersebut diperoleh para tersangka dari jaringan luar daerah, seperti Bogor, Jakarta, hingga Bekasi. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama.
.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran. Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
.
Sedangkan pelaku psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Adapun kasus peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
.
Polres Kuningan menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda di daerah tersebut.
(Asep Rusliman)