JATENG:Bidik-kasusnews.com – Jepara-Persidangan perkara dugaan pelanggaran terkait pita cukai kembali digelar di raung cakra. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa MRR serta memeriksa sejumlah saksi untuk terdakwa lainnya.
Kasi Pidsus Ahmad Za’im saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 18/9/2026 menjelaskan, agenda persidangan telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela.
“Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela,” jelas Kasi Pidsus.
Menurutnya, dalam putusan sela terhadap terdakwa MRR, Majelis Hakim menyatakan perlawanan terdakwa ditolak. Majelis juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut.
“Untuk selanjutnya persidangan terdakwa MRR diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap oleh penyidik Bea Cukai,” terangnya.
Sementara itu, untuk terdakwa AR dan ARF, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi dari pabrik kertas, toko kertas, serta pemilik kode personalisasi pita cukai.
Kasi Pidsus mengungkapkan, salah satu keterangan penting datang dari para saksi pemilik kode personalisasi pita cukai. Para saksi menerangkan bahwa lembar pita cukai yang dibuat terdakwa AR berbeda dengan personalisasi yang digunakan oleh masing-masing pabrik rokok milik para saksi.
Para saksi juga menerangkan bahwa pemesanan pita cukai untuk rokok produksi pabrik dilakukan secara resmi melalui kantor Bea Cukai.
Selain itu, dari keterangan saksi toko kertas, terdakwa AR disebut membeli kertas jenis QPP. Kertas tersebut menurut keterangan saksi bukan jenis kertas yang umum dibeli konsumen dan penggunaannya antara lain untuk percetakan Al-Qur’an.
“Berdasarkan keterangan saksi toko kertas, terdakwa AR membeli kertas jenis QPP, bukan termasuk jenis kertas yang umum dibeli oleh konsumen karena kertas jenis tersebut digunakan untuk percetakan Al-Qur’an, dengan sistem pre-order,” ungkap Kasi Pidsus.
Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, proses persidangan perkara masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap para saksi juga akan dilanjutkan dalam agenda persidangan berikutnya.
Kasi Pidsus menyampaikan, persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 September 2026.(Welly)