CIREBON – Bidik-kasusnews.com Penyelundupan sabu dan Trihex ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon berhasil digagalkan oleh petugas.
Upaya penyelundupan ini dilakukan pada Rabu 16 September 2026.
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis Trihex yang disamarkan dalam botol bedak cair merek Caladine.
Barang tersebut diketahui merupakan titipan untuk seorang warga binaan berinisial ESD.
Upaya penyelundupan terbongkar ketika petugas Klinik Rutan melakukan pemeriksaan rutin terhadap obat dan barang titipan yang masuk ke dalam rutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu barang titipan. Botol bedak cair yang diterima tidak hanya berisi produk sebagaimana mestinya.
Barang Terlarang Disembunyikan dalam Botol Bedak Cair.
Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut isi botol tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan puluhan bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper) serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.
Pemeriksaan selanjutnya melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) dan warga binaan yang menjadi tujuan barang titipan tersebut.
Dari pemeriksaan isi botol, petugas menemukan 25 bungkusan plastik berwarna hitam.
(Asep Rusliman)