Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi Lebih dari USD 21 Juta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis yang menelan kerugian negara hingga lebih dari USD 21 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan;
  2. ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan;
  3. GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG.

Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 dan masing-masing Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2025.

Skandal ini bermula dari kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) antara Kemhan dan Navayo International AG, yang diteken pada 1 Juli 2016 tanpa adanya dukungan anggaran negara dan tanpa proses pengadaan sesuai regulasi. Penunjukan Navayo juga diketahui atas rekomendasi langsung dari Tersangka ATVDH.

Navayo mengklaim telah mengirimkan peralatan ke Kemhan, disertai dokumen Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kemhan, meski tanpa verifikasi atas barang yang dikirim. Hasil audit menunjukkan 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan perangkat satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana syarat teknis kontrak.

Selain itu, dokumen teknis berupa 12 buku Milestone 3 Submission juga dinilai tak memenuhi syarat untuk membangun sistem terminal pengguna.

Kementerian Pertahanan kemudian digugat di Pengadilan Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional. Putusan ini juga berujung pada penyitaan sejumlah aset diplomatik RI di Paris oleh pihak penggugat.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21.384.851,89.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berlapis, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair),
  • Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor (subsidair dan lebih subsidair),
    yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan proyek pertahanan strategis dan kerja sama internasional. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres HSU Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal III di Sungai Pinang, Polsek Sungai Pandan Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Upaya memperkuat ketahanan pangan terus...

Sidang Perkara Cukai AR, JPU Hadirkan 10 Saksi

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pembuatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan...

Takziah ke Rumah Duka, Squad Nusantara Jepara Teguhkan Semangat Persaudaraan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Semangat kebersamaan dan kepedulian kembali ditunjukkan keluarga...

Aktivitas Pengolahan Batu Alam di Dukupuntang Disorot, Warga Girinata dan Bobos Keluhkan Limbah Keruh

CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Aktivitas pengolahan batu alam di Kecamatan...

Bupati Dian Tegaskan : Guru Harus Unggul Karakter Serta Mampu Beradaptasi Hadapi Era Kecerdasan Buatan 

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan...

Recent Post​

Dugaan Penyelewengan Proyek Saluran Air / Normalisasi Kali dan Betonisasi di Desa Pangkalan, Teluknaga – Banten, Warga Soroti Oknum Wartawan yang Terima Uang

Banten, Bidik-kasusnews.com                    Pelaksana proyek diduga membagikan sejumlah uang kepada puluhan oknum wartawan diduga demi menutupi...

Kapolres HSU Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal III di Sungai Pinang, Polsek Sungai Pandan Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Upaya memperkuat ketahanan pangan terus dilakukan melalui kolaborasi antara kepolisian...

Sidang Perkara Cukai AR, JPU Hadirkan 10 Saksi

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pembuatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan kembali bergulir di meja persidangan. Dalam sidang...

Takziah ke Rumah Duka, Squad Nusantara Jepara Teguhkan Semangat Persaudaraan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Semangat kebersamaan dan kepedulian kembali ditunjukkan keluarga besar DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara...

Aktivitas Pengolahan Batu Alam di Dukupuntang Disorot, Warga Girinata dan Bobos Keluhkan Limbah Keruh

CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Aktivitas pengolahan batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi perhatian...

Bupati Dian Tegaskan : Guru Harus Unggul Karakter Serta Mampu Beradaptasi Hadapi Era Kecerdasan Buatan 

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan perubahan zaman yang semakin cepat...

Pembunuhan wanita di hotel Cirebon terungkap, Mantan suami ditangkap

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan...

Persiapkan Mid Semester, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Pembelajaran Matematika

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Bidik-kasusnews.com Selasa, 22 September 2026 – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti...

Dua Narapidana Rutan Jepara Dipindahkan ke Kendal dan Plantungan

JEPARA:Bidik-kasusnews.com – Rutan Kelas IIB Jepara melakukan pemindahan dua narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa...