JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pembuatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan kembali bergulir di meja persidangan. Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kejaksaan negeri jepara Kasi Pidsus Ahmad Za’im menyampaikan, para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tujuh saksi merupakan pekerja terdakwa AR, dua lainnya berprofesi sebagai sopir, sedangkan satu saksi merupakan penjual mesin cetak. “Agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Za,im saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 23/9/2026. Dalam persidangan, sejumlah keterangan berkaitan dengan pembuatan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan turut terungkap. Namun, seluruh keterangan saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai sesuai relevansinya dalam perkara. “Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembuatan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. Ia menambahkan, seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan akan dicermati dalam proses pembuktian perkara. Persidangan berlangsung kondusif. Pemeriksaan terhadap para saksi berjalan aman, tertib, dan lancar. Sementara itu, proses pemeriksaan saksi belum selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026, dengan agenda kembali mendengarkan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan keterangan yang muncul di persidangan akan menjadi bagian dari pembuktian di hadapan majelis hakim.(Wely)