Jakarta, Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek strategis yang menelan kerugian negara hingga lebih dari USD 21 juta.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan;
- ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan;
- GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG.
Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 dan masing-masing Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Mei 2025.
Skandal ini bermula dari kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta) antara Kemhan dan Navayo International AG, yang diteken pada 1 Juli 2016 tanpa adanya dukungan anggaran negara dan tanpa proses pengadaan sesuai regulasi. Penunjukan Navayo juga diketahui atas rekomendasi langsung dari Tersangka ATVDH.
Navayo mengklaim telah mengirimkan peralatan ke Kemhan, disertai dokumen Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kemhan, meski tanpa verifikasi atas barang yang dikirim. Hasil audit menunjukkan 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan perangkat satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana syarat teknis kontrak.
Selain itu, dokumen teknis berupa 12 buku Milestone 3 Submission juga dinilai tak memenuhi syarat untuk membangun sistem terminal pengguna.
Kementerian Pertahanan kemudian digugat di Pengadilan Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional. Putusan ini juga berujung pada penyitaan sejumlah aset diplomatik RI di Paris oleh pihak penggugat.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 21.384.851,89.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berlapis, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair),
- Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor (subsidair dan lebih subsidair),
yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dan perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk yang melibatkan proyek pertahanan strategis dan kerja sama internasional. (Agus)