BOGOR, Bidik-kasusnews.com Rencana tiga warga untuk berlibur ke Taiwan pada pertengahan 2026 justru berujung persoalan. Mereka mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp66 juta setelah menyerahkan uang untuk jasa pengurusan visa kepada seorang perempuan berinisial R.
Ketiga calon wisatawan tersebut, yakni Aris, Firman, dan Anto, awalnya berencana melakukan perjalanan wisata ke Taiwan sekitar Juni 2026. Dalam proses persiapan keberangkatan, mereka bertemu dengan R yang disebut menawarkan jasa pengurusan visa dengan biaya Rp22 juta untuk masing-masing orang.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, ketiganya kemudian menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, visa yang dijanjikan belum juga diterima.
Para korban menyebut berbagai alasan sempat disampaikan terkait proses pengurusan visa. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, kepastian mengenai penerbitan visa maupun keberangkatan ke Taiwan tidak kunjung diperoleh.
Persoalan tersebut semakin panjang setelah Firman dan Aris mengaku sempat tinggal selama hampir dua bulan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Manzil Blok A15, Kabupaten Bogor, sembari menunggu proses pengurusan yang mereka harapkan segera selesai.
Karena tidak melihat adanya kepastian, para korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Menurut pengakuan mereka, R sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana tersebut dan berjanji menyelesaikan pembayaran dalam waktu dekat.
Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, uang yang mereka harapkan kembali belum diterima secara penuh.
“Kami sangat kecewa. Bukan hanya kami bertiga yang mengalami kerugian, tetapi keluarga juga ikut terdampak. Awalnya kami ingin berlibur bersama keluarga,” ujar Firman saat dikonfirmasi media pada 28 Juli 2026.
Para korban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penipuan tersebut, termasuk aliran dana yang telah diserahkan, apabila laporan resmi nantinya dibuat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar lebih berhati-hati menggunakan jasa pengurusan dokumen perjalanan. Calon wisatawan disarankan memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa, prosedur pengurusan visa, serta bukti pembayaran dan dokumen pendukung sebelum menyerahkan sejumlah uang.
Hingga berita ini diterbitkan, R belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan para korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Agus)