JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Upaya memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Salah satunya melalui Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Rabu (12/8/2026).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 25 WBP menjadi bahan pembahasan terkait usulan pemenuhan hak pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, 17 WBP diusulkan mengikuti program integrasi melalui Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan delapan WBP lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Kemerdekaan susulan.
Sidang tidak hanya membahas kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek substantif dari masing-masing WBP. Perilaku selama menjalani masa pidana, pemenuhan persyaratan, serta dokumen pendukung menjadi bagian yang dikaji sebelum usulan diproses lebih lanjut.
Proses tersebut turut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati. Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mengikuti jalannya sidang secara virtual.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan setiap pengusulan hak WBP dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan program integrasi.
Rutan Kelas IIB Jepara menempatkan Sidang TPP sebagai salah satu tahapan penting dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Pemenuhan hak WBP diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pelayanan, tetapi juga mendukung proses pembinaan serta persiapan kembali ke lingkungan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi antara Rutan Jepara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, dan Bapas Pati, proses pengusulan PB maupun remisi diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur.
Sidang TPP berlangsung dalam suasana tertib dan lancar. Selanjutnya, hasil pembahasan akan diproses sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara