JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA 10-September-2026-
Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak penjual tinta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Kejaksaan Negeri jepara Kasi Pidsus Ahmad Za’im,menjelaskan, agenda persidangan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi sekaligus penyampaian tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan terdakwa.
“Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi dan tanggapan PU atas perlawanan terdakwa,” jelas Kasi Pidsus kepada Bidik-kasusnews saat dikonfirmasi 10/9/2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai pembelian tinta yang dilakukan terdakwa. Saksi memberikan penjelasan terkait jenis dan spesifikasi tinta yang dibeli serta penggunaannya.
“Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembelian tinta, spesifikasi tinta yang digunakan dalam pembuatan pita cukai palsu oleh terdakwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terdapat keterangan mengenai salah satu jenis tinta yang dibeli terdakwa. Menurut keterangan saksi, tinta tersebut memiliki fungsi khusus untuk mencetak logo transparan.
“Ada beberapa keterangan oleh pihak penjual tinta mengenai spesifikasi tinta apa saja yang dibeli oleh terdakwa. Salah satunya ada tinta yang memang diperuntukkan untuk mencetak logo transparan, salah satunya gambar di mata uang dan pita cukai palsu,” terangnya.
Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setiap keterangan saksi maupun fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan dianalisis berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jaksa Penuntut Umum menghormati seluruh proses persidangan dan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi. Terhadap fakta-fakta tersebut, JPU akan melakukan analisis secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum dan putusan sela.
Agenda tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim menentukan langkah persidangan berikutnya.(Wely)