SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perselisihan hak ketenagakerjaan yang melibatkan 12 pekerja dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi akhirnya berujung di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Mereka menuntut keadilan atas kasus yang dihadapinya.
Para pekerja memilih menempuh jalur hukum setelah persoalan yang sebelumnya diupayakan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial disebut belum memberikan kepastian terhadap hak-hak yang mereka tuntut.

Salah satu persoalan yang menjadi pokok tuntutan adalah hak pesangon yang diklaim belum diterima para pekerja.
Gugatan perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN.Cbd dan didaftarkan melalui kuasa hukum Wiliam A. S.H. & Partner pada Kamis (10/9/2026).
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan mediasi di PN Cibadak. Para pihak yang terlibat hadir dalam proses tersebut melalui kuasa hukum masing-masing.
Yang menjadi perhatian, gugatan tidak hanya menyasar persoalan dengan perusahaan. Para penggugat juga memasukkan sejumlah unsur pemerintahan dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Lima pihak yang menjadi tergugat yakni Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Bupati Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kuasa hukum penggugat, Wiliam A. S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah melalui tahapan awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut dia, para pekerja sebelumnya telah melakukan perundingan secara bipartit dengan perusahaan masing-masing sekitar 2025. Namun, perundingan itu tidak menghasilkan kesepakatan.
“Buruh dari 12 perusahaan di Kabupaten Sukabumi menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang belum mereka dapatkan, salah satunya pesangon,” ujar Wiliam.
Setelah perundingan bipartit mengalami kebuntuan, perselisihan kemudian dicatatkan kepada Disnakertrans untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Wiliam mengatakan, pencatatan tersebut dilakukan dengan harapan persoalan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pemanggilan para pihak dan mediasi oleh mediator hubungan industrial.
Namun, menurut pihak penggugat, proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun tanpa adanya penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian bagi para pekerja.
“Harusnya dinas melakukan pemanggilan kepada pihak pekerja maupun perusahaan untuk dilakukan mediasi. Tetapi sudah satu tahun perkara tersebut tidak pernah dijalankan,” ungkapnya.
Wiliam juga menyoroti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki tahapan dan batas waktu tertentu. Salah satunya berkaitan dengan proses hingga dikeluarkannya surat anjuran.
Namun, berdasarkan keterangan pihak penggugat, surat anjuran tersebut juga belum diterbitkan.
“Jangankan mengeluarkan surat anjuran, melakukan mediasi juga tidak mau,” tegas Wiliam.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan para pekerja mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PN Cibadak.
Kuasa hukum penggugat mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di antaranya Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 15.
Selain itu, gugatan turut merujuk pada sejumlah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata serta Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor B.432/PHIJSK/VIII/212 mengenai pemberitahuan perangkat organisasi/kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB.
Kini, proses penyelesaian perkara beralih ke PN Cibadak melalui tahapan mediasi.
Para pekerja berharap proses hukum tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian perselisihan sekaligus memberikan kejelasan atas hak-hak ketenagakerjaan yang selama ini mereka perjuangkan.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan yang berlaku, dengan hasil mediasi menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan kelanjutan gugatan. (Usep)