Setahun Menanti Kepastian, Polres Tangerang Selatan Tetapkan NN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 827.600.000

Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian minyak goreng senilai Rp 827.600.000 juta akhirnya memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh AP. Senin (18/5/2026)

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Menurut keterangan pelapor AP, ia mentransfer dana sebesar Rp 827.6000.000 kepada NN untuk pembelian minyak goreng. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pelapor mengaku sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

“Setelah menunggu cukup lama, kami akhirnya mendapat kepastian bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP.

Dalam wawancara bersama Awak Media di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian membenarkan status hukum NN telah meningkat menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan.

Menurut penjelasan penyidik, keputusan mengenai penahanan masih menunggu arahan pimpinan. Penyidik juga menyebut bahwa NN dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan maupun menerapkan bentuk penahanan lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka akan ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan melalui jalur pidana.

(Red)

Follow Us On

Trending Now​

Lapor Pak Kapolri !! Dugaan PETI Kembali Marak di Kec.Sandai Kalbar,Warga Resah Lingkungan Terancam

Bidik-kasusnews.com,Ketapang,Kalimantan Barat Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim...

Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman, Ketum MIO Indonesia: Hormati Profesi Wartawan dan Kebebasan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam pernyataan pengacara...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Sukses Amankan Final Hadlirin Cup U-40 di Desa Mantingan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali menunjukkan...

PWI Pusat Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dari Intimidasi, Serukan Penghormatan terhadap Kebebasan Pers

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara...

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dihormati

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan...

Santri Cipeundeuy Harumkan Sukabumi, Sabet Juara 2 MTQ Putra Tingkat Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten...

Recent Post​

Lapor Pak Kapolri !! Dugaan PETI Kembali Marak di Kec.Sandai Kalbar,Warga Resah Lingkungan Terancam

Bidik-kasusnews.com,Ketapang,Kalimantan Barat Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim kemarau ketika masyarakat menggantungkan kebutuhan...

Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman, Ketum MIO Indonesia: Hormati Profesi Wartawan dan Kebebasan Pers

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Sukses Amankan Final Hadlirin Cup U-40 di Desa Mantingan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali menunjukkan dedikasinya dalam mendukung kegiatan masyarakat dengan...

PWI Pusat Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dari Intimidasi, Serukan Penghormatan terhadap Kebebasan Pers

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman...

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dihormati

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat...

Santri Cipeundeuy Harumkan Sukabumi, Sabet Juara 2 MTQ Putra Tingkat Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Sukabumi dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)...

Danyonif 509/BY Kostrad Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Loyalitas Prajurit

JEMBER, Bidik-kasusnews.com – Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 509/Balawara Yudha (BY) Kostrad, Letkol Inf Juni Fitriyan, S.H., M.H.I., M.Han...

Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tes Urine Belasan Pengunjung

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas satuan menggelar operasi...

Wartawan Senior Media Barindo Jabar Dudi Surahman Tutup Usia

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Sukabumi. Wartawan senior Media Barindo Jabar, Dudi Surahman, meninggal...