JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Jepara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Keling dengan menyita barang bukti sabu seberat 8,12 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Keling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Tak lama berselang, seorang pria lainnya berinisial DS datang ke lokasi dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di tempat berbeda.
Satu paket ditemukan menempel di ruang tengah menggunakan isolasi hitam, sementara paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kasur kamar.
Dari seluruh temuan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,12 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu juga turut disita.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip bening, isolasi hitam, sedotan plastik yang telah dipotong, gunting, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Selamet menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kedua pria yang diamankan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.
Saat ini kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jepara dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus menjaga wilayah Jepara agar tetap aman dari ancaman narkotika.(Wely)