JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 24 Juni 2025 – Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan sebanyak 18 (delapan belas) narapidana ke Lapas Kelas I Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Jepara dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas atau overcrowded yang selama ini menjadi tantangan serius.
Kepala Rutan Jepara menyampaikan bahwa pemindahan ini telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat. “Kami melakukan pemindahan narapidana berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Jepara,” ujarnya.
Mengatasi Overcrowded dengan Langkah Strategis
Overcrowded menjadi salah satu permasalahan umum di berbagai rumah tahanan di Indonesia, termasuk di Rutan Jepara. Dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, berbagai risiko seperti gangguan keamanan, ketidaknyamanan, hingga kurang optimalnya pelayanan dapat terjadi.
Sebagai solusi, Rutan Jepara mengambil langkah strategis dengan memindahkan sebagian narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain yang memiliki daya tampung lebih besar. Selain itu, Rutan Jepara juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi bagi seluruh WBP.
“Melalui upaya ini, kami berharap pelayanan kepada warga binaan dapat semakin maksimal, dan suasana Rutan menjadi lebih kondusif serta nyaman,” tambah Kepala Rutan.
Rutan Jepara memastikan proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan dengan pengawalan ketat demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat. (wely-jateng)