Restorative Justice Disetujui, Pengguna Narkotika di Sanggau Dapat Rehabilitasi

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengapa permohonan dikabulkan?
JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).

Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir.

Apa langkah selanjutnya?
JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana.

Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan?
Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan.

Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Follow Us On

Trending Now​

Polres Majalengka Terjunkan Personel Gabungan Amankan Rangkaian Paskah di GKP Cideres

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Cideres, Desa Cipaku...

PERMAHI Jabar Apresiasi Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jawa Barat...

Rumah Roboh, Jalan Rusak, Inggu: Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Sekadar Retorika

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sorotan terhadap penanganan persoalan dasar di Kota Sukabumi...

Polres HSU Pastikan Ibadah Jumat Agung Berlangsung Aman dan Khidmat Melalui Pengamanan Ketat dan Humanis

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang...

(FWJ) Indonesia Kabupaten Kuningan,Apresiasi dan Doa di Hari Ulang Tahun Kapolres Kuningan

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jaya (FWJ)...

Di Duga Gudang Oli Oplosan Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak Kalbar Kebal Hukum ?

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Recent Post​

Polres Majalengka Terjunkan Personel Gabungan Amankan Rangkaian Paskah di GKP Cideres

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Cideres, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka...

PERMAHI Jabar Apresiasi Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Cirebon Kota...

Rumah Roboh, Jalan Rusak, Inggu: Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Sekadar Retorika

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sorotan terhadap penanganan persoalan dasar di Kota Sukabumi kembali mencuat. Anggota Komisi II DPRD Kota...

Polres HSU Pastikan Ibadah Jumat Agung Berlangsung Aman dan Khidmat Melalui Pengamanan Ketat dan Humanis

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Jumat Agung, Polres Hulu Sungai...

(FWJ) Indonesia Kabupaten Kuningan,Apresiasi dan Doa di Hari Ulang Tahun Kapolres Kuningan

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Kabupaten Kuningan yang juga merupakan Ketua DPP...

Di Duga Gudang Oli Oplosan Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak Kalbar Kebal Hukum ?

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan...

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati, Enam Saksi Diperiksa

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian...

Pemkot Sukabumi Siap Revisi Aturan Penggunaan Lapang Merdeka Pascaprotes AMM

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Balai Kota Sukabumi, Kamis (2/4/2026), mendapat...

Hukum Lumpuh !! PETI Bebas Beroperasi di Sungai Kapuas Kab.Sanggau Kalbar: Bukti Kelemahan Aparat ?

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar...