Restorative Justice Disetujui, Pengguna Narkotika di Sanggau Dapat Rehabilitasi

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengapa permohonan dikabulkan?
JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).

Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir.

Apa langkah selanjutnya?
JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana.

Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan?
Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan.

Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS)

Sumber: Puspenkum Kejagung

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Sejarah Baru Tercipta! Bupati Egi Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger, Selat Sunda Jadi Saksi Abadi

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMSEL, Bakauheni – – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Lampung...

Seni Pertunjukan Tari Jaipong Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-80 RI di Desa Cipeundeuy

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Suasana puncak perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Penurunan Bendera Tutup Peringatan HUT ke-80 RI, Kapolres Jepara Tekankan Syukur dan Semangat Persatuan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Jepara 2 saat upacara...

Peresmian Bedah Rumah di Bumiharjo, DPC Squad Nusantara jepara Serahkan Kunci kepada Warga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan...

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Talun dan Ciledug

Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas...

Polresta Pati Gelar Upacara Bendera HUT ke-80 RI Berlangsung Khidmat

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polresta Pati melaksanakan upacara bendera dalam rangka...

Recent Post​

Sejarah Baru Tercipta! Bupati Egi Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger, Selat Sunda Jadi Saksi Abadi

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMSEL, Bakauheni – – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk pertama kalinya, Pemerintah...

Seni Pertunjukan Tari Jaipong Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-80 RI di Desa Cipeundeuy

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Suasana puncak perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten...

Penurunan Bendera Tutup Peringatan HUT ke-80 RI, Kapolres Jepara Tekankan Syukur dan Semangat Persatuan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Jepara 2 saat upacara penurunan Bendera Merah Putih digelar pada Minggu...

Peresmian Bedah Rumah di Bumiharjo, DPC Squad Nusantara jepara Serahkan Kunci kepada Warga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Squad Nusantara PAC Keling...

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Talun dan Ciledug

Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial IZ (24) dan KS...

Polresta Pati Gelar Upacara Bendera HUT ke-80 RI Berlangsung Khidmat

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polresta Pati melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik...

Warga Badran Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke-80, Kepala Desa Nopirmansyah Jadi Pembina

TEMANGGUNG – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa istimewa di Desa Badran...

Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Cirebon, Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 pada Minggu (17/8/2025)...

HUT ke-80 RI, 754 Warga Binaan Lapas Sukabumi Terima Remisi, Delapan Melenggang Bebas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi warga binaan...