Restorative Justice Disetujui, Pengguna Narkotika di Sanggau Dapat Rehabilitasi

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengapa permohonan dikabulkan?
JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).

Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir.

Apa langkah selanjutnya?
JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana.

Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan?
Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan.

Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS)

Sumber: Puspenkum Kejagung

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

BPRS Kota Sukabumi Diterpa Isu Pengunduran Diri Dirut, Pemkot dan DPRD Buka Suara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota...

Satlantas Polres HSU dan Jasa Raharja Bekali Relawan Kemampuan PPGD, Perkuat Peran Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memperkuat...

BJI Audiensi dengan DLH Kabupaten Cirebon, Perkuat Sinergi Pengawasan Lingkungan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Bikers Jurnalis Indonesia (BJI) menggelar audiensi dengan Dinas...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Lomba Menembak Eksekutif, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta...

KASUS RAIBNYA UANG Rp850 JUTA MILIK BRILINK AMANDA MASIH MENJADI MISTERI, PELAKU BELUM TERUNGKAP

Kab Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Kasus hilangnya uang tunai senilai Rp850 juta di tengah...

Recent Post​

BPRS Kota Sukabumi Diterpa Isu Pengunduran Diri Dirut, Pemkot dan DPRD Buka Suara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi...

Satlantas Polres HSU dan Jasa Raharja Bekali Relawan Kemampuan PPGD, Perkuat Peran Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memperkuat kemampuan masyarakat dalam memberikan pertolongan...

BJI Audiensi dengan DLH Kabupaten Cirebon, Perkuat Sinergi Pengawasan Lingkungan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Bikers Jurnalis Indonesia (BJI) menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon guna membahas...

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Cirebon Gelar Bakti Religi dan Serahkan Bantuan Peralatan Kebersihan di Makam Keramat Pangeran Cakrabuana

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Bakti Religi di kawasan Makam...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Gelar Lomba Menembak Eksekutif, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Personel

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon menggelar Lomba Menembak Eksekutif yang...

KASUS RAIBNYA UANG Rp850 JUTA MILIK BRILINK AMANDA MASIH MENJADI MISTERI, PELAKU BELUM TERUNGKAP

Kab Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. Kasus hilangnya uang tunai senilai Rp850 juta di tengah perjalanan milik BRILink Amanda hingga saat ini masih...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Ambil Peran Aktif dalam Turnamen Sepak Bola Putra Hadirin Cup II U-40

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 19 Juni 2026 – Kiprah Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali terlihat dalam kegiatan kemasyarakatan. Kali...

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

JATENG-Pati-Bidik_Kasusnews.com  – Komandan Kodim (Dandim) 0718/Pati Letkol Arm Timotius Yogi , M.Han., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka...

Srikandi DPC Jepara Laksanakan Takziah, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Antaranggota

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Srikandi DPC Jepara kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan melaksanakan kegiatan takziah ke rumah duka...