Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

“Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta menegaskan senantiasa secara konsisten melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

“Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Banjang Pantau Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Tinggi Tanaman Capai 2,14 Meter

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Polres Majalengka Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Karhutla Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar Apel Siaga Tanggap Bencana Kebakaran...

Cakrabuana Karnaval Kolaborasikan UMKM dan Budaya Lokal Cirebon

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. UMKM Cakrabuana menyelenggarakan Cakrabuana Karnaval...

BNN Ciduk “Bos Gendut” di Salon Mangga Besar, Buronan Kasus 98 Kg Sabu Kampung Bahari Akhirnya Tertangkap

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                  Pelarian MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai...

Dua Kelompok P3A Pasiripis Terima Bantuan Irigasi, Petani Harapkan Produksi Meningkat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa...

Recent Post​

Polsek Banjang Pantau Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Tinggi Tanaman Capai 2,14 Meter

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali melakukan monitoring perkembangan lahan...

Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan, Kasi Humas Polres Majalengka Ikuti Supervisi Bid Humas Polda Jabar di Polres Indramayu

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mengoptimalkan peran kehumasan serta meningkatkan pengelolaan informasi publik dan media di lingkungan...

Polres Majalengka Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana Karhutla Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar Apel Siaga Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai...

Cakrabuana Karnaval Kolaborasikan UMKM dan Budaya Lokal Cirebon

Kabupaten Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. UMKM Cakrabuana menyelenggarakan Cakrabuana Karnaval sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan UMKM...

BNN Ciduk “Bos Gendut” di Salon Mangga Besar, Buronan Kasus 98 Kg Sabu Kampung Bahari Akhirnya Tertangkap

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                  Pelarian MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai salah satu buronan dalam perkara jaringan narkotika...

Dua Kelompok P3A Pasiripis Terima Bantuan Irigasi, Petani Harapkan Produksi Meningkat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi...

Dua Kelompok P3A Pasiripis Terima Bantuan Irigasi, Petani Harapkan Produksi Meningkat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi...

Puluhan Ribu BBL Dilepasliarkan Polres Sukabumi ke Perairan Sangrawayang

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dengan...

Sekda Sukabumi Ikuti Peresmian Ribuan Jembatan Garuda dan Titik Air Bersih Secara Virtual

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengikuti secara virtual peresmian 3.395 Jembatan Garuda dan...