Polres Indramayu Bongkar Tambang Tanah Ilegal di Lelea, Satu Pelaku Asal Cirebon Ditangkap

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan lingkungan. Polisi berhasil mengungkap praktik pertambangan tanah tanpa izin di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (21/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian mengenai aktivitas galian tanah yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang diketahui berperan sebagai koordinator lapangan (checker) di lokasi tambang ilegal itu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya satu unit alat berat excavator LiuGong tipe 938E HD, satu truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tunggul Payung. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan,” ujar Arwin, Jumat (24/10/2025).

Arwin menjelaskan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kegiatan penambangan yang dilakukan, sehingga langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas aksinya, HY dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkas Arwin.

(Asep.R)

Follow Us On

Trending Now​

Ops Antik 2026, Polsek Banjang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Karias Dalam, Honorernya Ditangkap dengan 7 Paket Narkotika

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara...

IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika Oleh Zionis Israel

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail...

3 Tersangka Korupsi Mesin Jahit di Jaktim Resmi Ditahan

JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam...

Setahun Menanti Kepastian, Polres Tangerang Selatan Tetapkan NN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 827.600.000

Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun...

Danpusterad Pimpin Upacara Pembukaan MTT Katpuan Apkowil Tersebar TA 2026

Jakarta – Bidik-kasusnews.com – Pusat Teritorial Angkatan Darat Letjen TNI Mochamad...

Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya

Papua – Bidik-kasusnews.com – Komando operasi (Koops) TNI Habema menyampaikan...

Recent Post​

Ops Antik 2026, Polsek Banjang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Karias Dalam, Honorernya Ditangkap dengan 7 Paket Narkotika

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali membuahkan hasil. Polsek Banjang bersama...

IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika Oleh Zionis Israel

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengecam keras tindakan aparat zionis Israel yang...

3 Tersangka Korupsi Mesin Jahit di Jaktim Resmi Ditahan

JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan...

Setahun Menanti Kepastian, Polres Tangerang Selatan Tetapkan NN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 827.600.000

Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan...

Danpusterad Pimpin Upacara Pembukaan MTT Katpuan Apkowil Tersebar TA 2026

Jakarta – Bidik-kasusnews.com – Pusat Teritorial Angkatan Darat Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno memimpin Upacara Pembukaan Mobile...

Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya

Papua – Bidik-kasusnews.com – Komando operasi (Koops) TNI Habema menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ledakan yang terjadi di...

Personel BKO Ilegal Drilling Satbrimob Polda Sumsel Intensifkan Patroli di Area PT Hindoli

Bidik-kasusnews.com – Sumatera Selatan  Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel BKO Ilegal Drilling...

Babinsa Koramil 410-02/TBS Sigap Evakuasi Kecelakaan Truk dan Sedan di Jalan Wan Abdurrahman Kemiling

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Respons cepat anggota Koramil 410-02/Teluk Betung Selatan kembali terlihat saat terjadi kecelakaan lalu lintas di...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Distribusi BBM di SPBU Muara Tapus dan Banua Lima, Stok Dipastikan Aman

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif...