SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Seorang pria berinisial RD (25), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan menyimpan sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik RD dan langsung melakukan penggeledahan.
”Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus solasi putih serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan pengakuan RD, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial TBM yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengembangan kasus pun dilakukan dan pada hari berikutnya, polisi menyasar rumah pelaku di Kecamatan Gegerbitung.
Hasilnya, petugas menemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Tak berhenti di situ, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan menemukan 1.500 butir Tramadol serta 430 butir Hexymer lainnya.
Kepada petugas, RD mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial DR, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Koordinasi dengan Polda Jawa Barat pun dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para DPO.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang. Pasalnya, peredaran barang haram ini tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban serta keselamatan lingkungan. (Dicky)