PN Jepara Tolak Eksepsi BNI Multifinance, Sidang Gugatan Fiyan Andika Dilanjutkan

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara — 3-November-2025-Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak PT BNI Multifinance dalam perkara perdata antara Fiyan Andika melawan perusahaan pembiayaan tersebut. Penolakan eksepsi tersebut tertuang dalam putusan sela Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpa, yang dibacakan majelis hakim baru-baru ini.

Perkara ini diajukan oleh Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Ia menggugat PT BNI Multifinance atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengambilan paksa jaminan fidusia oleh pihak yang disebut sebagai debt collector. Dalam gugatannya, Fiyan diwakili oleh kuasa hukumnya Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2025.

Sementara itu, pihak tergugat, PT BNI Multifinance yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, diwakili oleh empat kuasa hukumnya yaitu Abdul Razak R. Kawuwung, Ferry Antoni MS, Moh Abdillah Arrosyid, dan Donni Yohannes C berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 September 2025.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusan sela ,majelis hakim menilai bahwa dalil eksepsi dari pihak tergugat mengenai kompetensi relatif pengadilan tidak dapat diterima.

Majelis berpendapat, meskipun Pasal 118 HIR mengatur bahwa gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat tergugat berdomisili, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam praktik hukum perdata modern, terdapat beberapa pengecualian, antara lain perkara perceraian dan sengketa konsumen, di mana gugatan dapat diajukan di tempat tinggal penggugat.

Hakim juga menilai bahwa meskipun perkara ini bukan murni sengketa perlindungan konsumen, praktik penarikan atau pengambilan paksa jaminan fidusia oleh debt collector merupakan tindakan lembaga keuangan terhadap debitur yang pada dasarnya adalah konsumen jasa pembiayaan.

Amar Putusan Sela

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi kompetensi relatif dari pihak tergugat (PT BNI Multifinance) ditolak seluruhnya. Dengan demikian, PN Jepara dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini lebih lanjut hingga tahap pembuktian.

“Majelis menilai dalil eksepsi dari tergugat tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara pokok akan dilanjutkan,” demikian salah satu petikan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut.

Lanjutan Proses Sidang

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak tergugat, perkara ini akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara antara Fiyan Andika sebagai penggugat dan PT BNI Multifinance sebagai tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyoroti praktik penarikan mobil oleh pihak pembiayaan melalui debt collector, yang kerap menimbulkan polemik hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan.(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam...

Recent Post​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar segera melakukan pelunasan” pada kaca rumah warga...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut mengatasnamakan koperasi di wilayah Kecamatan...

FRIC Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-11 Polres Tangerang Selatan, Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Tangerang Selatan,-Bidik-kasusnews.com,.19 Agustus 2026 — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-11 Polres...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penculikan...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Polres Majalengka mendapat...

Komisi III DPRD Majalengka Dorong Hasil Hasil Pembangunan Yang Berkualitas

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.Komisi III DPRD Majalengka telah melakukan audensi dengan LSM Generasi yang menyampaikan beberapa hal terkait...

Ayep Zaki Dorong Sinergi Daerah Agar Pembangunan Jawa Barat Lebih Merata

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menilai pembangunan Jawa Barat membutuhkan kekuatan bersama antardaerah agar...

Komandan Pussiberad Berikan Kuliah Umum di STHM, Bahas Peran Strategis Sarjana Hukum di Era Perang Kognitif dan Ancaman Digital

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                  Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat (Danpussiberad), Brigjen TNI Dr. Fransiscus Ari Susetio, S.E...