PN Jepara Tolak Eksepsi BNI Multifinance, Sidang Gugatan Fiyan Andika Dilanjutkan

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara — 3-November-2025-Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak PT BNI Multifinance dalam perkara perdata antara Fiyan Andika melawan perusahaan pembiayaan tersebut. Penolakan eksepsi tersebut tertuang dalam putusan sela Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpa, yang dibacakan majelis hakim baru-baru ini.

Perkara ini diajukan oleh Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Ia menggugat PT BNI Multifinance atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengambilan paksa jaminan fidusia oleh pihak yang disebut sebagai debt collector. Dalam gugatannya, Fiyan diwakili oleh kuasa hukumnya Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2025.

Sementara itu, pihak tergugat, PT BNI Multifinance yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, diwakili oleh empat kuasa hukumnya yaitu Abdul Razak R. Kawuwung, Ferry Antoni MS, Moh Abdillah Arrosyid, dan Donni Yohannes C berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 September 2025.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusan sela ,majelis hakim menilai bahwa dalil eksepsi dari pihak tergugat mengenai kompetensi relatif pengadilan tidak dapat diterima.

Majelis berpendapat, meskipun Pasal 118 HIR mengatur bahwa gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat tergugat berdomisili, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam praktik hukum perdata modern, terdapat beberapa pengecualian, antara lain perkara perceraian dan sengketa konsumen, di mana gugatan dapat diajukan di tempat tinggal penggugat.

Hakim juga menilai bahwa meskipun perkara ini bukan murni sengketa perlindungan konsumen, praktik penarikan atau pengambilan paksa jaminan fidusia oleh debt collector merupakan tindakan lembaga keuangan terhadap debitur yang pada dasarnya adalah konsumen jasa pembiayaan.

Amar Putusan Sela

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi kompetensi relatif dari pihak tergugat (PT BNI Multifinance) ditolak seluruhnya. Dengan demikian, PN Jepara dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini lebih lanjut hingga tahap pembuktian.

“Majelis menilai dalil eksepsi dari tergugat tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara pokok akan dilanjutkan,” demikian salah satu petikan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut.

Lanjutan Proses Sidang

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak tergugat, perkara ini akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara antara Fiyan Andika sebagai penggugat dan PT BNI Multifinance sebagai tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyoroti praktik penarikan mobil oleh pihak pembiayaan melalui debt collector, yang kerap menimbulkan polemik hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan.(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES HSU GELAR LOMBA MEMANCING PENUH KEAKRABAN DAN KEBERSAMAAN

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026...

POLRES HSU GELAR LOMBA DOMINO MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, AJANG SILATURAHMI DAN SPORTIVITAS ANTAR PERSONEL

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun...

Bupati Sukabumi Buka Syukuran Nelayan Ujunggenteng ke-60, Perkuat Potensi Ekonomi dan Wisata Pesisir

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi membuka puncak...

SQUAD NUSANTARA RANTING PECANGAAN GELAR KEGIATAN RUTIN BULANAN DI DESA TROSO

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Minggu, 14 Juni 2026, SQUAD NUSANTARA Ranting Pecangaan kembali...

Recent Post​

SPBU 64.788.16 Sungai Laur Ketapang Kembali Beroperasi di Tengah Penyelidikan Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi,Publik Pertanyakan Hasil Pengawasan ?

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dari team penyelusuran awak media pada hari Jumat, 12 Juni 2026, SPBU 64.788.16 Sungai Laur kembali...

MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES HSU GELAR LOMBA MEMANCING PENUH KEAKRABAN DAN KEBERSAMAAN

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan...

POLRES HSU GELAR LOMBA DOMINO MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80, AJANG SILATURAHMI DAN SPORTIVITAS ANTAR PERSONEL

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar...

Bupati Sukabumi Buka Syukuran Nelayan Ujunggenteng ke-60, Perkuat Potensi Ekonomi dan Wisata Pesisir

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi membuka puncak perayaan Syukuran Nelayan Ujunggenteng ke-60 yang...

Proyek Jalan Siding Bernilai Puluhan Miliar Dilaporkan Ke Tipikor Polda Kalbar,Publik Soroti Kerusakan Dan Sikap Bungkam Pemkab Bengkayang

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang berada...

SQUAD NUSANTARA RANTING PECANGAAN GELAR KEGIATAN RUTIN BULANAN DI DESA TROSO

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Minggu, 14 Juni 2026, SQUAD NUSANTARA Ranting Pecangaan kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan yang bertempat...

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan bersama...

Lahan Jagung Tergenang Banjir, Polsek Amuntai Tengah Intensif Pantau Ketahanan Pangan di Hulu Sungai Utara

HSU | Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polsek Amuntai Tengah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan program swasembada jagung sebagai bagian...

Polsek Banjang Dorong Produktivitas Petani Jagung, Sosialisasi Rafaksi dan KUM Mandiri Digelar di Kaludan Besar

HSU | Bidik-kasusnews.com – Upaya meningkatkan produktivitas sektor pertanian terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...