Pidsus Kejari Jepara Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pita Cukai Palsu, Negara Rugi Rp126,7 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai, Kamis (16/7/2026).

Kejaksaan negeri Jepara kasipidsus Ahmad Za’im Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews 17/7/2026 Menyapaikan,Tersangka berinisial AR diduga terlibat dalam praktik pembuatan pita cukai palsu yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp126.745.973.496 atau sekitar Rp126,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang akibat penggunaan pita cukai palsu pada barang kena cukai.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa proses pencetakan pita cukai palsu dilakukan di wilayah Semarang menggunakan mesin percetakan khusus. Selanjutnya, pita cukai dibawa ke Jepara untuk menjalani proses penyempurnaan, termasuk pemasangan hologram agar menyerupai pita cukai asli. Setelah selesai, pita cukai tersebut diduga didistribusikan ke berbagai daerah, terutama wilayah Jawa Timur,ujar Ahmad Za’im dalam keterangan tertulis.

 

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin cetak, dua unit mesin pemanas (stamping foil), satu unit mesin pemotong kertas, dua alat identifikasi ultraviolet, pita cukai palsu, serta uang sitaan sebesar Rp1,4 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

 

Tersangka AR disangka melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Setelah proses Tahap II selesai, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejari Jepara untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

 

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana cukai dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Penegakan hukum terhadap pemalsuan pita cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.(Wely)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Majalengka Kunjungi Polsek Jajaran dan Sapa Warga, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com – Sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam meningkatkan...

Jumat Berkah Satlantas Polres Kuningan, Bantu Tiga Anak Kembar Tunanetra Penghafal Al-Qur’an

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana haru menyelimuti sebuah rumah sederhana di Desa Cikaso...

Polsek Amuntai Tengah Dukung Swasembada Pangan, Tanam Jagung Pakan 10 Hektare di Desa Pinangkara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara, terus...

Kasat Reskrim Polres Kab.Mempawah Kalbar !! Santuni 33 Anak Yatim Dan Sangat Peduli Aksi Nyata

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Kasat...

Diskominfo Kabupaten Kuningan Mengintensifkan Literasi Digital Kepada Pelajar Guna Mencegah Meluasnya Pinjol Ilegal

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan...

Kenakan Batik KORPRI, Pegawai Rutan Jepara Tampilkan Semangat Persatuan dan Profesionalisme

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (17/7) Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan)...

Recent Post​

Kapolres Majalengka Kunjungi Polsek Jajaran dan Sapa Warga, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com – Sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP...

Jumat Berkah Satlantas Polres Kuningan, Bantu Tiga Anak Kembar Tunanetra Penghafal Al-Qur’an

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana haru menyelimuti sebuah rumah sederhana di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat 17...

Polsek Amuntai Tengah Dukung Swasembada Pangan, Tanam Jagung Pakan 10 Hektare di Desa Pinangkara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara, terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan...

Kasat Reskrim Polres Kab.Mempawah Kalbar !! Santuni 33 Anak Yatim Dan Sangat Peduli Aksi Nyata

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres kabupaten Mempawah Kalimantan Barat...

Diskominfo Kabupaten Kuningan Mengintensifkan Literasi Digital Kepada Pelajar Guna Mencegah Meluasnya Pinjol Ilegal

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mengintensifkan literasi digital kepada pelajar untuk...

Kenakan Batik KORPRI, Pegawai Rutan Jepara Tampilkan Semangat Persatuan dan Profesionalisme

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (17/7) Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara secara rutin mengenakan Batik...

Ketua Masda Jabar Abah Anton Charliyan Apresiasi Program Kapolda Jabar Baru: Jaga Rawat Jabar Istimewa dengan 9 Komander Wish dan 4 Prinsip Kerja

Bidik-kasusnews.com,.Ketua Majelis Adat Sunda Jabar (Masda) Irjen Pol. Purn. Dr.H., anton Charliyan yang lebih dikenal sebagai Abah Anton Charly, yang...

Jumat Sehat dan BERSINAR, Inovasi Rutan Jepara Wujudkan Lingkungan Bersih, Indah, Rapi, dan Produktif

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman...

Pidsus Kejari Jepara Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pita Cukai Palsu, Negara Rugi Rp126,7 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima penyerahan tersangka dan...