Bidik-kasusnews.com
JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah, pihak swasta, hingga seorang staf administrasi di lingkungan KPK.
Dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026), KPK mengumumkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI, orang kepercayaannya berinisial GHA, pihak swasta berinisial LBS, dan staf administrasi KPK berinisial DIS.
Keempatnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berawal saat KPK melakukan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan.
Penyidik menduga AWI melalui GHA meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala organisasi perangkat daerah dan rekanan proyek. Dana yang berhasil dihimpun disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Uang tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagian dialokasikan guna mengurus perkara korupsi yang tengah menjadi perhatian penyidik.
Dalam pengembangannya, GHA diperkenalkan kepada LBS yang disebut memiliki akses untuk membantu penyelesaian perkara. Sejumlah pertemuan kemudian berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang yang dihadiri AWI, GHA, dan LBS.
Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta imbalan sebesar Rp2 miliar agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Meski demikian, uang yang akhirnya diserahkan hanya sebesar Rp1,2 miliar. Penyidik masih menelusuri aliran sisa dana yang telah terkumpul.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang dan aset lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, AWI dan GHA dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Sementara LBS dan DIS disangkakan turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal lembaga. Kasus ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk memperkuat sistem pengawasan dan melakukan pembenahan guna menjaga integritas lembaga antirasuah.(Wely)