JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-1-Juni-2026- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Kabupaten Jepara, kini terus berlanjut. Orang tua korban mengaku tidak terima anaknya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 20 orang dan memastikan kasus tersebut tetap diproses secara hukum di Polres Jepara.
Korban diketahui berinisial MPF seorang pelajar yang tinggal di Jepara. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, di kawasan Pantai Kartini dan TPA Jepara.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : STPLP/344/VI/2026/Reskrim.
Berdasarkan kronologis laporan, kejadian bermula dari unggahan status Instagram korban yang dianggap menyindir salah satu terlapor. Perselisihan kemudian berlanjut melalui percakapan WhatsApp hingga akhirnya korban diajak bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun saat berada di lokasi pertemuan, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah teman-temannya.
Ayah korban, Yanto, mengaku sangat kecewa dan tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami anaknya. Menurutnya, anaknya diduga dikeroyok oleh sekitar 20 orang.
“Saya tidak terima anak saya dikeroyok sekitar 20 orang. Laporan tetap kami lanjutkan ke polisi,” ujar Yanto kepada Bidik-kasusnews melalui sambungan telepon, Senin (1/6/2026).
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.
Sementara itu, Satreskrim Polres Jepara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.(Wely)