JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-3-juli-2026- Aktivitas dugaan galian C ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, mendapat sorotan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
LSM meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas aktivitas pengambilan material tanah maupun batuan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat. Kami minta pihak berwenang mengecek izin kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga,” ujar salah satu perwakilan LSM kepada awak media.
Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam pasal tersebut, penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
LSM berharap Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Polres Jepara segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
.