Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barta,Selasa 13 Oktober 2026.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang kalbar,kembali menjadi sorotan serius. Dokumentasi lapangan yang diterima Awak Media pada Sabtu, 10 Oktober 2026, memperlihatkan sejumlah besar, yang diperkirakan hampir ratusan seat Lanting Jek yang beraktivitas maupun berjejer di sepanjang kawasan perairan Sungai Kapuas.
Yang membuat persoalan ini semakin mengundang tanda tanya,lokasi yang didokumentasikan berada tidak jauh dari kawasan Perkotaan Sintang.Dalam rekaman,terdapat metadata koordinat pada titik pengambilan gambar, antara lain 0.090376, 111.511504 dan 0.087832, 111.512319, dengan waktu dokumentasi sekitar pukul 15.59 WIB.
Visual lapangan tersebut memperlihatkan keberadaan banyak struktur/lanting di atas maupun di tepian sungai.Namun, jumlah pasti unit yang terlihat dan status masing-masing lanting sebagai sarana PETI tetap memerlukan verifikasi langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi berwenang.
Seorang Warga yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah melihat aktivitas yang menurutnya sudah berlangsung secara terbuka.
Masyarakat mempertanyakan pengawasan Aparat Penegak Hukum. Kalau aktivitas itu memang PETI dan dilakukan secara terang-terangan di kawasan yang mudah dilihat Publik, mengapa bisa terus berjalan?” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan banyak lanting jek di kawasan DAS Kapuas menimbulkan kesan seolah-olah para pelaku tidak takut terhadap Proses Hukum.
Jangan sampai Masyarakat punya kesan bahwa aktivitas seperti ini Kebal Hukum. Kalau memang Ilegal, tindak tegas. Kalau Legal, tunjukkan dasar izinnya. Jangan Masyarakat dibuat bertanya-tanya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi persoalan yang perlu dijawab secara objektif oleh pihak berwenang. Tidak tepat jika dugaan pembiaran langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan, namun banyaknya aktivitas yang terlihat dalam Dokumentasi jelas layak menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan lapangan.
Masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kawasan DAS Kapuas Sintang.
Jika benar terdapat aktivitas PETI tanpa izin, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri siapa pemodal, operator, pemilik lanting, jalur distribusi hasil tambang, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Lebih jauh, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya Oknum Aparat yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas Ilegal, maka persoalannya bukan lagi sekadar PETI, tetapi sudah menyentuh Integritas Penegakan Hukum.
Polda Kalbar sebaiknya turun bersama Tim dan periksa langsung. Kalau memang Ilegal, bongkar sampai ke pemodalnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” pungkas Warga tersebut.
Jangan Sampai Sungai Kapuas Menjadi Wilayah Tanpa Pengawasan. Aktivitas PETI bukan hanya menyangkut persoalan Hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air, Ekosistem Sungai, Sedimentasi, keselamatan pelayaran, serta kehidupan Masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada Sungai Kapuas.
Karena itu, keberadaan banyak lanting/jek di kawasan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai pemandangan biasa.
Kapolda Kalbar, Kapolres Sintang, Pemkab Sintang, serta Instansi terkait perlu menjawab satu pertanyaan sederhana: jika benar aktivitas PETI berlangsung di kawasan tersebut, siapa yang mengawasi dan kapan tindakan tegas dilakukan?
Publik berhak mendapatkan kepastian. Sungai Kapuas bukan Wilayah tanpa Hukum.
Dokumentasi dan koordinat di atas menunjukkan lokasi pengambilan gambar, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lanting yang terlihat merupakan sarana PETI. Status Legalitas dan aktivitas masing-masing unit perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh Aparat dan Instansi berwenang. Pihak Polres Sintang, Polda Kalbar, serta pihak terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
MEDIA // TIMRED [*]