Bengkulu Utara – Bidik-kasusnews.com Kontroversi komentar Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Golkar, Wahyudi, terkait pemberitaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Ketahun akhirnya menuai reaksi tegas. ‎Kritik tersebut disampaikan langsung oleh jurnalis Dian Johan Saputra menanggapi pertanyaan Wahyudi yang mempertanyakan kapasitas pihak yang mempersoalkan anggaran tersebut, dikutib dari Targetberita.co.id ‎ ‎Polemik ini bermula saat Wahyudi menuliskan komentar, “Siapa yang bertanya, wali murid kah?” di media sosial. ‎ ‎Komentar itu merespons pemberitaan mengenai alokasi Dana BOS SMAN 5 Ketahun senilai Rp. 124 juta yang digunakan untuk pembangunan pagar sekolah. ‎ ‎Menanggapi hal tersebut, Dian Johan Saputra memberikan argumen hukum yang kuat di kolom komentar Facebook. ‎ ‎Ia menegaskan bahwa pengawasan anggaran publik adalah hak konstitusional setiap warga negara dan jurnalis. ‎ ‎”Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999, setiap warga negara dan jurnalis berhak mempertanyakan alokasi anggaran publik. Jadi, tugas kami wartawan adalah bertanya, sedangkan tugas Dewan yang terhormat justru seharusnya ikut mengawasi bersama,” tulis Dian. ‎ ‎Tanggapan tersebut langsung mendapat dukungan luas dari netizen. ‎ ‎Publik menilai jawaban tersebut dinilai sopan namun menohok, mengingat Anggota DPRD memiliki fungsi utama dalam pengawasan (oversight), penganggaran (budgeting), dan legislasi. ‎ ‎Anggota DPRD seharusnya ikut mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun yang memilih bungkam saat dikonfirmasi, bukan malah mempersoalkan hak bertanya masyarakat. ‎ ‎Hingga berita ini diturunkan, Wahyudi belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai dasar hukum UU KIP dan UU Pers yang disampaikan. ‎ ‎Di sisi lain, pihak manajemen SMAN 5 Ketahun juga belum memberikan rincian resmi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pagar senilai Rp. 124 juta tersebut. ‎ ‎Redaksi targetberita.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan wujud dari fungsi kontrol sosial pers demi transparansi publik. ‎ ‎Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun maupun Anggota DPRD Wahyudi agar informasi yang tersaji tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red) ‎ ‎