Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi secara masif generasi penerus bangsa dari bahaya laten peredaran gelap narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak tegas tanpa kompromi. Langkah represif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemutusan mata rantai peredaran zat adiktif berbahaya demi mewujudkan wilayah hukum Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, aman, sehat, dan kondusif, Kamis (16/07/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dilakukan di bawah pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., dan digawangi langsung oleh Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang tersangka pria berinisial TH (27), seorang wiraswasta asal Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar sabu jaringan lokal.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira jam 13.30 WIB. Petugas yang telah mengantongi informasi lapangan bergerak melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka TH di pinggir jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti awal berupa 1 paket narkotika jenis sabu.
Aparat bergerak melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka yang berada di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Hasilnya, di lantai kamar tidur tersangka, petugas menemukan gudang penyimpanan sabu berukuran paket siap edar. Sebanyak 35 paket sabu berhasil disita dengan rincian akumulatif yang terbungkus rapi di dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 26.10 gram.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka TH kini mendekam di ruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Sat Narkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan BAP saksi dan tersangka, gelar perkara awal, cek kesehatan, melakukan pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan mendalam guna mengejar asal mula barang bukti dan jaringan pengedar di atasnya.
(Asep Rusliman)