Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mempererat sinergitas dan soliditas antarunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakapolres Majalengka KOMPOL Dani Prasetya, S.H., M.H. bersama unsur TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka mengikuti kegiatan olahraga bersama yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026). ‎ ‎Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kebersamaan antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. ‎ ‎Wakapolres Majalengka KOMPOL Dani Prasetya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa olahraga bersama bukan hanya bertujuan menjaga kebugaran dan kesehatan, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi serta membangun kekompakan di antara unsur Forkopimda. ‎”Melalui kegiatan ini diharapkan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah semakin solid dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. ‎ ‎Kegiatan olahraga bersama berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan. Diharapkan, hubungan harmonis antarinstansi yang telah terjalin dapat terus dipelihara sehingga kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat semakin optimal. ‎ ‎Apabila akan dipublikasikan sebagai rilis Humas Polres Majalengka, narasi ini juga dapat disesuaikan dengan gaya penulisan resmi Humas Polri beserta penambahan kutipan dari Kapolres atau pejabat terkait. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi secara masif generasi penerus bangsa dari bahaya laten peredaran gelap narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak tegas tanpa kompromi. Langkah represif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemutusan mata rantai peredaran zat adiktif berbahaya demi mewujudkan wilayah hukum Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, aman, sehat, dan kondusif, Kamis (16/07/2026). Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dilakukan di bawah pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., dan digawangi langsung oleh Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang tersangka pria berinisial TH (27), seorang wiraswasta asal Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar sabu jaringan lokal. Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira jam 13.30 WIB. Petugas yang telah mengantongi informasi lapangan bergerak melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka TH di pinggir jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti awal berupa 1 paket narkotika jenis sabu. Aparat bergerak melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka yang berada di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Hasilnya, di lantai kamar tidur tersangka, petugas menemukan gudang penyimpanan sabu berukuran paket siap edar. Sebanyak 35 paket sabu berhasil disita dengan rincian akumulatif yang terbungkus rapi di dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 26.10 gram. Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka TH kini mendekam di ruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Sat Narkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan BAP saksi dan tersangka, gelar perkara awal, cek kesehatan, melakukan pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan mendalam guna mengejar asal mula barang bukti dan jaringan pengedar di atasnya. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusunews.com,. Baru memasuki masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sejumlah wali murid di SMP Negeri 2 Jamblang, Kabupaten Cirebon, mulai mengeluhkan banyaknya pungutan yang berkedok sebagai sumbangan sukarela. Keluhan yang diterima tim investigasi media menyebutkan, orang tua siswa dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan. Antara lain sumbangan pembelian sapu sebesar Rp20.000 per siswa, iuran rutin setiap hari Senin sebesar Rp2.000 untuk keperluan kelas, serta iuran hari Jumat sebesar Rp2.000 untuk kebutuhan mushola termasuk biaya pencucian mukena dan sajadah. Perlu diketahui, SMPN 2 Jamblang pada tahun ajaran baru ini menerima sebanyak 320 siswa baru. Jika dikalikan dengan nominal yang diminta, potensi dana yang terkumpul cukup besar. Sumbangan sapu saja jika seluruh siswa membayar akan mencapai Rp6.400.000. Sementara itu, iuran Senin dan Jumat masing-masing sebesar Rp2.000 per siswa, jika dikumpulkan setiap minggu selama satu bulan, setiap pos akan meraup Rp2.560.000. Artinya, dalam satu bulan saja, pihak sekolah berpotensi menerima dana tambahan sebesar Rp5.120.000 dari dua jenis iuran rutin tersebut. Tim investigasi kemudian turun langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi informasi tersebut dan mempertanyakan hal itu kepada Kepala SMPN 2 Jamblang, Bapak Nono. Menanggapi hal itu, Bapak Nono membantah keras adanya pungutan dengan nominal yang ditetapkan seperti yang dikeluhkan. Ia justru melempar balik pertanyaan tersebut agar dikonfirmasi langsung kepada wali kelas masing-masing. “Saya juga paham aturan yang berlaku. Yang namanya infaq itu tidak ada nominal yang ditentukan, melainkan seikhlasnya saja. Kalau soal sumbangan sapu itu tidak ada, bahkan kami pihak sekolah sudah membelinya sendiri,” pungkas Nono. Namun, pernyataan kepala sekolah ini ternyata berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan sejumlah siswa yang sedang mengikuti MPLS saat diwawancarai secara terpisah. Beberapa siswa membenarkan adanya permintaan uang sumbangan untuk pembelian sapu sebesar Rp20.000. Ada siswa yang menyebut uang tersebut dikumpulkan kepada Ketua OSIS, sementara siswa lain menyatakan uang diserahkan langsung kepada wali kelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aturan larangan pungutan di satuan pendidikan dasar dan menengah, sumbangan sukarela tidak boleh ditetapkan nominalnya, tidak boleh dipaksakan, dan tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran maupun kegiatan sekolah lainnya. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon serta menelusuri aliran dana yang diduga dikumpulkan tersebut guna mendapatkan kejelasan utuh. (Asep Rusliman)