Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi dan memantapkan soliditas TNI-Polri di wilayah Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto melakukan kunjungan resmi ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III/Siliwangi pada Kamis (16/07/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa Barat ini disambut dengan penuh kehangatan dan penghormatan militer, menandai eratnya hubungan harmonis yang selama ini telah terjalin dengan baik antar kedua instansi penegak pertahanan dan keamanan tersebut. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban namun tetap khidmat. Irjen Pol Pipit Rismanto memanfaatkan momentum strategis ini untuk berdialog langsung dengan Pangdam III/ Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, mengenai berbagai isu kamtibmas terkini di wilayah Jawa Barat. Diskusi mengalir dinamis, mencerminkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk selalu berjalan beriringan dan saling melengkapi dalam menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda seremonial belaka, melainkan sebuah manifestasi nyata dari komitmen “TNI-Polri Satu Jiwa” dalam mengawal pembangunan nasional, khususnya di tanah Pasundan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jabar menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi berlapis antara personel kepolisian dan prajurit TNI di lapangan, mulai dari tingkat pimpinan hingga ke bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih mengajak seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk menjaga serta merawat Jawa Barat secara tulus dan ikhlas. Melalui koordinasi yang semakin solid pasca-kunjungan ini, Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi siap melangkah lebih maju untuk menghadapi berbagai tantangan kemanan ke depan. Sinergitas yang kokoh ini diharapkan dapat menjadi pilar utama yang menjamin kenyamanan seluruh warga Jawa Barat, sekaligus menjadi teladan indahnya kebersamaan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Bandung, 16 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Bidik-kasusnews.com,.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD pada Kamis (16/7/2026). Silaturahmi ini bukan pertemuan pertama, namun sebelumnya telah bersama di Polda Kalimantan Barat , dimana Danpussenif pernah menjabat sebagai Pangdam XII/Tanjungpura. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergitas antara Polda Jawa Barat dan TNI dalam rangka mengukuhkan soliditas guna menjaga serta merawat Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung di Markas Pussenif TNI AD tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kolaborasi antara TNI dan Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sinergitas TNI–Polri merupakan fondasi utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah. “Silaturahmi ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus mempererat hubungan baik antara Polda Jawa Barat dan Pussenif TNI AD.” ungkapnya. Dengan komunikasi dan koordinasi yang solid, saya yakin sinergitas TNI–Polri akan semakin kuat dalam menjaga keamanan mendukung pembangunan Nasional, serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Jawa Barat,” ujar Kapolda Jabar. Sementara itu, Komandan Pussenif TNI AD Letjen TNI Iwan Setiawan menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama yang erat antara TNI dan Polri merupakan modal penting dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan. “Kami menyambut baik silaturahmi Bapak Kapolda Jawa Barat. Hubungan yang harmonis antara TNI dan Polri harus terus dipelihara sebagai bentuk soliditas aparat negara dalam menjaga keutuhan bangsa, menciptakan situasi yang aman, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ungkap Letjen TNI Iwan Setiawan. Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan hubungan yang telah terjalin baik antara Polda Jawa Barat dan Pussenif TNI AD semakin kokoh, sehingga sinergitas TNI–Polri dapat terus diwujudkan dalam berbagai pelaksanaan tugas demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan stabilitas di wilayah Jawa Barat maupun Indonesia secara umum. Bandung 16 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Program Keluarga Berencana (KB) bukan lagi sekadar alat untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Di era baru ini, KB harus dimaknai ulang sebagai strategi fundamental untuk mencetak generasi unggul. Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Kuningan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bangga Kencana 2026, yang menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kuningan. “Program keluarga berencana harus disusun secara proporsional. Tujuannya bukan sekadar mengendalikan jumlah penduduk, tetapi membangun keluarga yang berkualitas agar bonus demografi benar-benar menjadi kekuatan pembangunan, bukan beban,” ujar Bupati dengan tegas. Bupati menekuniankan bahwa indikator keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh lagi hanya dilihat dari megahnya infrastruktur atau tingginya angka statistik semata. Ukuran sejati kemajuan sebuah daerah terletak pada ketangguhan unit terkecilnya: keluarga. Keluarga yang sehat, sejahtera, dan berpendidikan adalah fondasi kokoh bagi stabilitas sosial dan ekonomi wilayah. Tolak Seremonial, Utamakan Dampak Nyata Dalam sambutannya, Bupati juga memberikan peringatan keras agar Rakerda ini tidak berakhir sebagai kegiatan formalitas belaka. Ia menolak keras pendekatan “dokumen di atas kertas” yang minim implementasi. “Rakerda ini jangan berhenti sebagai kegiatan seremonial. Saya ingin melihat kerja nyata di lapangan. Saya ingin ada dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar laporan administratif,” pungkasnya. Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh dinas terkait, camat, hingga kepala desa untuk turun langsung ke akar rumput, memastikan program KB dan kesehatan reproduksi benar-benar menyentuh kebutuhan riil warga. Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Rakerda Bangga Kencana 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap dapat membangun komitmen kolektif yang kuat. Sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat sipil diharapkan mampu memperkuat pembangunan keluarga sebagai pilar utama. Langkah strategis ini diambil sebagai persiapan matang menuju visi Indonesia Emas 2045. Dengan keluarga yang berkualitas hari ini, Kuningan optimis dapat berkontribusi signifikan dalam melahirkan sumber daya manusia yang kompetitif, berkarakter, dan siap bersaing di tingkat global di masa depan. (Asep Rusliman)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Komitmen membangun kerja sama lintas instansi terus diperkuat oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto bersama Bupati HSU, Wakil Bupati HSU, dan Dandim 1001/HSU-Balangan menunjukkan kebersamaan sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarlembaga sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa sinergitas antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah merupakan fondasi utama dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Melalui kolaborasi yang solid, berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban diharapkan dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan seluruh unsur Forkopimda. Kebersamaan yang terjalin antara Kapolres HSU, Dandim 1001/HSU-Balangan, Bupati HSU, dan Wakil Bupati HSU juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga persatuan di tengah kehidupan bermasyarakat. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, tetapi juga turut mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan secara lebih luas. Dengan koordinasi yang semakin erat, Forkopimda HSU optimistis berbagai tantangan pembangunan dan pelayanan publik dapat dihadapi secara bersama-sama, sehingga terwujud pemerintahan yang harmonis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MS alias C (49), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga kembali menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang dilakukan petugas pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki berwarna merah muda sebanyak empat butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial MS alias C yang berdomisili di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres HSU segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Batuah RT 003 RW 002, Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MS alias C tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dari saku depan sebelah kiri celana pelaku ditemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat berisi dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,49 gram serta satu paket ekstasi berisi empat butir dengan berat bersih sekitar 1,60 gram. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di bagian dapur rumah, tepatnya di belakang lemari, dan kembali ditemukan tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 14,40 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip transparan yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Secara keseluruhan, petugas mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 16,89 gram serta dua paket narkotika diduga jenis ekstasi sebanyak delapan butir dengan total berat bersih sekitar 3,20 gram. Selain itu turut diamankan alat bantu pengemasan, timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, dan kendaraan bermotor yang selanjutnya dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil pengembangan perkara di lapangan. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan awal, anggota langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Atas perbuatannya, tersangka MS alias C dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) yang diduga menguasai sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Saat itu, personel Satresnarkoba yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda sebanyak empat butir dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram atau berat bersih sekitar 1,60 gram. Barang tersebut sebelumnya berada di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan salah seorang terduga pelaku berinisial IS, kemudian dibuang ke tanah sesaat sebelum diamankan oleh petugas. Selain narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Handphone iPhone 11 warna putih, satu unit Handphone OPPO A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp600.000, satu lembar celana jeans warna navy, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga pelaku saat diamankan. Seluruh barang bukti tersebut telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan berinisial IS dan E diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok ekstasi, yang kemudian berhasil diamankan dalam operasi lanjutan beserta sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres HSU dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Tidak berhenti pada pengguna, kami akan menelusuri hingga ke jaringan pemasok agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus,” tegas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika di lingkungan sekitarnya. Polres Hulu Sungai Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Kepolisian berharap sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Agus)
Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menegaskan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka. Ketegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung guna menindaklanjuti pelimpahan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan hukum perkara besar, yakni korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan proyek di Krakatau Steel. Untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif, Kejagung telah membentuk “Tim 9” yang berisi deretan jaksa senior, termasuk para alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). – Kajian Hukum Pidana Berdasarkan KUHAP 1. Keabsahan Status Tersangka dan Penerbitan Sprindik Baru “Pernyataan resmi Kejagung yang menegaskan Febrie Adriansyah tidak diturunkan statusnya menjadi saksi melainkan “tetap tersangka” sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, di mana penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sprindik baru (Sprindik Nomor 43 dan 44) yang dikeluarkan Kejagung berfungsi sebagai legalitas formal bagi “Tim 9″ untuk melanjutkan penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta memeriksa saksi-saksi dalam ranah penuntutan nantinya.” Ujar H.Dian Surahman dengan tegas (kamis,16/07/2026) 2. Kritik Prosedural Pelimpahan Perkara pada Tahap Penyidikan “Meskipun Kejagung dan Polri menyatakan langkah ini sebagai bentuk sinergitas antar-lembaga, ditinjau dari Hukum Acara Pidana (yuridis dogmatis), pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dilakukan di tengah proses penyidikan memicu perdebatan hukum”.lanjut Ketum FRIC Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center,H.Dian Surahman Menegaskan kembali “berdasarkan KUHAP, mekanisme yang lazim adalah penyidik Polri merampungkan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), baru kemudian dilimpahkan secara formal (Tahap II) demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).” “Satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum secara eksplisit untuk mengambil alih perkara di tengah jalan penyidikan adalah KPK, sedangkan KUHAP tidak mengenal pengambilalihan berkas antar-lembaga yang setara di tingkat penyidikan.” Ungkap H.Dian Ketum FRIC 3. Status Validitas Barang Bukti Mengenai barang bukti (seperti dokumen, aset, dan uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah yang disita dari hasil penggeledahan), secara hukum posisinya tetap sah mengikat sebagai alat pembuktian di bawah penguasaan penyidik. Isu perihal kepalsuan atau kelemahan barang bukti tidak dapat diputuskan oleh opini sepihak, melainkan harus diuji keabsahan formal-materialnya secara transparan di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Proses hukum saat ini telah berada sepenuhnya di bawah penanganan “Tim 9″ Kejagung. Status tersangka Febrie Adriansyah secara yuridis mengikat, dan publik kini mengawasi secara ketat apakah penuntutan internal di dalam tubuh Kejaksaan Agung ini dapat berjalan independen, tajam, dan bebas dari intervensi struktural.” Tutup H.Dian Surahman Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center.
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MIB (22) merupakan warga Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kronologis penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda. Saat akan dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Setelah dilakukan upaya cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MIB, sedangkan seorang pria lainnya yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian sesuai prosedur hukum, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,20 gram atau berat bersih sekitar 2,02 gram yang berada di dalam plastik klip transparan. Barang bukti tersebut diketahui terjatuh dari genggaman tangan kiri tersangka saat berusaha melarikan diri. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO A6x warna ungu muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang masih buron berada di lokasi saat dilakukan penindakan oleh petugas. Penyidik Satresnarkoba saat ini terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu keberadaan rekan tersangka yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Pengembangan kasus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan masyarakat. “Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Atas perbuatannya, tersangka MIB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau setelah Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan Status Siaga Bencana Kekeringan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyiapkan armada tangki air bersih berkapasitas 5.000 liter untuk membantu masyarakat apabila terjadi krisis air. Kesiapsiagaan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran terkait antisipasi dampak kekeringan. PMI memastikan seluruh sumber daya kemanusiaan telah disiapkan agar distribusi air bersih dapat dilakukan dengan cepat ketika terdapat permintaan dari wilayah terdampak. Ketua PMI Kota Sukabumi, Suranto Sumowiryo, mengatakan armada tangki air telah dipersiapkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak kekeringan yang berpotensi terjadi akibat menurunnya debit sejumlah sumber air. “PMI Kota Sukabumi telah menyiapkan armada tangki air bersih berkapasitas 5.000 liter untuk mendukung penanganan dampak kekeringan. Apabila terdapat permintaan dari masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, kami siap mendistribusikan air bersih secara cepat dan tepat sasaran,” katanya, Kamis (16/7). Dalam pelaksanaannya, PMI akan bersinergi dengan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Sukabumi sebagai penyedia pasokan air bersih, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi yang bertugas mengoordinasikan penanganan bencana di daerah. Kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat distribusi bantuan air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pasokan air akibat berkurangnya debit sumber air selama musim kemarau. Tak hanya armada, PMI juga menyiagakan personel dan relawan yang akan bertugas mulai dari proses pengisian tangki, pengangkutan, hingga pendistribusian air ke lokasi terdampak. Seluruh kegiatan dilakukan secara terpadu bersama BPBD, PDAM, pemerintah kecamatan, dan kelurahan agar bantuan tepat sasaran. Untuk mempercepat pelayanan, PMI Kota Sukabumi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat maupun pemerintah kelurahan yang membutuhkan bantuan distribusi air bersih melalui Hotline PMI Kota Sukabumi di nomor 0858-6460-7954. Setiap laporan akan segera dikoordinasikan dengan BPBD dan PDAM agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secepat mungkin sesuai kondisi di lapangan. PMI juga mengajak masyarakat untuk menghemat penggunaan air selama musim kemarau serta segera melaporkan apabila mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih dini. (Usep)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –(16/7) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara memanfaatkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebagai sarana sosialisasi program pembinaan kemandirian bagi para tahanan baru. Dalam kegiatan ini, peserta diperkenalkan dengan berbagai program pembinaan yang tersedia di Rutan Jepara, seperti pertukangan dan finishing mebel, ketahanan pangan, budidaya hortikultura, serta rencana pengembangan budidaya ikan lele sistem bioflok sebagai bekal keterampilan selama menjalani masa pembinaan. Selain sosialisasi program, petugas juga melaksanakan asesmen keahlian terhadap setiap tahanan baru untuk mengidentifikasi latar belakang pekerjaan, pengalaman, minat, dan keterampilan yang dimiliki. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan program pembinaan yang paling sesuai, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mengembangkan potensi masing-masing peserta. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menyampaikan bahwa Mapenaling tidak hanya bertujuan membantu tahanan beradaptasi dengan lingkungan Rutan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan mereka mengikuti program pembinaan. Melalui sosialisasi dan asesmen keahlian ini, kami dapat memetakan potensi setiap tahanan sehingga mereka memperoleh pembinaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Harapannya, keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal yang bermanfaat ketika kembali ke masyarakat, ujar Benny. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembinaan yang berkualitas, terarah, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan pemetaan potensi sejak awal masa penahanan, program pembinaan kemandirian diharapkan mampu mencetak pribadi yang lebih produktif, mandiri, dan siap berintegrasi kembali di tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara