CIREBON,-Bidik-kasusunews.com,. Baru memasuki masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sejumlah wali murid di SMP Negeri 2 Jamblang, Kabupaten Cirebon, mulai mengeluhkan banyaknya pungutan yang berkedok sebagai sumbangan sukarela.
Keluhan yang diterima tim investigasi media menyebutkan, orang tua siswa dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan. Antara lain sumbangan pembelian sapu sebesar Rp20.000 per siswa, iuran rutin setiap hari Senin sebesar Rp2.000 untuk keperluan kelas, serta iuran hari Jumat sebesar Rp2.000 untuk kebutuhan mushola termasuk biaya pencucian mukena dan sajadah.
Perlu diketahui, SMPN 2 Jamblang pada tahun ajaran baru ini menerima sebanyak 320 siswa baru. Jika dikalikan dengan nominal yang diminta, potensi dana yang terkumpul cukup besar. Sumbangan sapu saja jika seluruh siswa membayar akan mencapai Rp6.400.000. Sementara itu, iuran Senin dan Jumat masing-masing sebesar Rp2.000 per siswa, jika dikumpulkan setiap minggu selama satu bulan, setiap pos akan meraup Rp2.560.000. Artinya, dalam satu bulan saja, pihak sekolah berpotensi menerima dana tambahan sebesar Rp5.120.000 dari dua jenis iuran rutin tersebut.
Tim investigasi kemudian turun langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi informasi tersebut dan mempertanyakan hal itu kepada Kepala SMPN 2 Jamblang, Bapak Nono.
Menanggapi hal itu, Bapak Nono membantah keras adanya pungutan dengan nominal yang ditetapkan seperti yang dikeluhkan. Ia justru melempar balik pertanyaan tersebut agar dikonfirmasi langsung kepada wali kelas masing-masing.
“Saya juga paham aturan yang berlaku. Yang namanya infaq itu tidak ada nominal yang ditentukan, melainkan seikhlasnya saja. Kalau soal sumbangan sapu itu tidak ada, bahkan kami pihak sekolah sudah membelinya sendiri,” pungkas Nono.
Namun, pernyataan kepala sekolah ini ternyata berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan sejumlah siswa yang sedang mengikuti MPLS saat diwawancarai secara terpisah. Beberapa siswa membenarkan adanya permintaan uang sumbangan untuk pembelian sapu sebesar Rp20.000. Ada siswa yang menyebut uang tersebut dikumpulkan kepada Ketua OSIS, sementara siswa lain menyatakan uang diserahkan langsung kepada wali kelas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aturan larangan pungutan di satuan pendidikan dasar dan menengah, sumbangan sukarela tidak boleh ditetapkan nominalnya, tidak boleh dipaksakan, dan tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran maupun kegiatan sekolah lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon serta menelusuri aliran dana yang diduga dikumpulkan tersebut guna mendapatkan kejelasan utuh.
(Asep Rusliman)