JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – (17/7) Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara secara rutin mengenakan Batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya. Penggunaan Batik KORPRI merupakan implementasi ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN sekaligus menjadi simbol persatuan, kebanggaan, dan semangat pengabdian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa penggunaan Batik KORPRI tidak sekadar menjadi kewajiban dalam berpakaian dinas, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan warga binaan.
Meskipun mengenakan Batik KORPRI, seluruh jajaran Rutan Jepara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, pengamanan, hingga pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan. Kekompakan yang tercermin dari penggunaan batik tersebut diharapkan semakin memperkuat solidaritas, disiplin, dan sinergi antarpegawai dalam mewujudkan kinerja organisasi yang semakin baik.
Melalui penggunaan Batik KORPRI setiap tanggal 17, Rutan Kelas IIB Jepara terus meneguhkan komitmennya sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Semangat kebersamaan ini menjadi salah satu wujud nyata dukungan terhadap pembangunan budaya kerja yang positif di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara